Pemilihan umum Bupati Toraja Utara 2024
Pemilihan umum Bupati Toraja Utara 2024 dilaksanakan pada 27 November 2024 untuk memilih Bupati Toraja Utara periode 2025–2030.[1] Pemilihan bupati (Pilbup) Toraja tahun tersebut akan diselenggarakan setelah Pemilihan umum Presiden Indonesia 2024 (Pilpres) dan Pemilihan umum legislatif Indonesia 2024 (Pileg), bersamaan dengan seluruh Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia. Bupati petahana Yohanis Bassang dapat mencalonkan diri kembali karena Belum menjabat selama dua periode Kursi parlemenHasil pemilihan umum legislatif 2024 di Kabupaten Toraja Utara terdapat 8 Partai Politik dengan jumlah 30 Kursi di DPRD Kabupaten Toraja Utara, yaitu:
Bakal calonJalur independenMerujuk pada UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 41 Ayat 2, PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, dan Keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota. Pendaftaran jalur independen (perseorangan) untuk Pilkada Toraja Utara 2024 yang dimulai pada tanggal 8 hingga 12 Mei 2024. Adapun persyaratan tersebut adalah jumlah minimal dukungan 17.672/10% (dari 176.718 DPT Pemilu 2024) yang tersebar di 11 kecamatan dari 21 kecamatan di Kabupaten Toraja Utara. Namun hingga pada batas akhir pendaftaran tersebut tidak ada yang datang menyerahkan dokumen berkas dukungan sebagai persyaratan untuk maju Pilkada jalur perseorangan ke Kantor KPU Kabupaten Toraja Utara. Olehnya itu dapat dipastikan bahwa bakal pasangan calon perseorangan untuk Pilkada Toraja Utara 2024 nihil atau tidak ada. Potensi
Calon Resmi
Penghitungan dan hasil
Lihat pula
Referensi
Pranala luar |