Sesean, Toraja Utara

Sesean
Negara Indonesia
ProvinsiSulawesi Selatan
KabupatenToraja Utara
Pemerintahan
 • CamatToding Sumule, SH
Populasi
 • Total- jiwa
Kode Kemendagri73.26.02 Edit nilai pada Wikidata
Kode BPS7326110 Edit nilai pada Wikidata
Luas- km²
Kepadatan- jiwa/km²
Desa/kelurahan4 lembang
5 kelurahan
Peta
PetaKoordinat: 2°53′4″S 119°56′5″E / 2.88444°S 119.93472°E / -2.88444; 119.93472

Sesean (ᨔᨙᨔᨙᨕ) adalah sebuah kecamatan di Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan, Indonesia. Sebelum menjadi bagian dari Kabupaten Toraja Utara, Kecamatan Sesean merupakan bagian dari Kabupaten Tana Toraja. Wilayah Kecamatan Sesean juga telah dimekarkan sebagian menjadi kecamatan lain. Wilayah Kecamatan Sesean terdiri dari 5 kelurahan dan 4 lembang.

Sejarah pembentukan

Pada tahun 1961, administrasi pemerintahan di Kabupaten Daerah Tingkat II Tana Toraja berubah. Perubahan ini melalui Surat Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Nomor 2067 A. Sebelum penerbitan surat ini, Kabupaten Tana Toraja terdiri dari 15 distrik dengan jumlah kampung sebanyak 410 kampung. Setelah penerbitan, wilayahnya terbagi menjadi 9 kecamatan dengan 135 kampung. Salah satu kecamatan yang dibentuk ialah Kecamatan Sesean. Kemudian diadakan pembentukan desa gaya baru melalui Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Nomor 450/XII/1965. Surat keputusan ini diterbitkan tanggal 20 Desember 1965.[1]

Berdasarkan surat keputusan tersebut, ditetapkan lagi Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Tana Toraja Nomor 152/SP/1967. Penerbitan surat ini pada tanggal 7 September 1967 dan isinya tentang pembentukan Desa Gaya Baru. Sebanyak 65 Desa Gaya Baru ditetapkan dalam Kabupaten Daerah Tingkat II Tana Toraja. Desa-desa ini kemudian terbagi menjadi 186 Kampung. Pada ketetapan ini, Kecamatan Sesean terbagi menjadi 11 desa dan 18 kampung.[2]

Kecamatan Sesean menjadi bagian dari Kabupaten Toraja Utara sejak pembentukan kabupaten ini pada tahun 2008. Pembentukannya ditetapkan melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2008.[3] Kecamatan Sesean sebelum menjadi bagian dari Kabupaten Toraja Utara, termasuk wilayah Kabupaten Tana Toraja.[4] Ini karena sebagian wilayah Kabupaten Tana Toraja dimekarkan menjadi Kabupaten Toraja Utara.[5] Kecamatan Sesean menjadi salah satu kecamatan di Kabupaten Toraja Utara yang terletak di bagian tengah ke selatan. Ketinggian dominan di Kecamatan Sesean antara 500–1000 meter di atas permukaan laut.[6]

Wilayah

Kecamatan Sesean yang ada saat ini merupakan hasil pengurangan dari wilayah awalnya. Pengurangan wilayah Kecamatan Sesean terjadi karena beberapa kali mengalami pemekaran wilayah menjadi beberapa kecamatan baru. Wilayah awal kecamatan Sesean telah dimekarkan menjadi 5 yaitu Kecamatan Sesean, Kecamatan Sa’dan, Kecamatan Balusu, Kecamatan Bangkelekila’, dan Kecamatan Sesean Suloara'.[7]

Wilayah Kecamatan Seseam berbatasan dengan Kecamatan Sa'dan di sebelah utara, Kecamatan Tondon di sebelah tenggara, Kecamatan Tikala di sebelah selatan, dan Kecamatan Sesean Suloara' di sebelah barat. Di Kecamatan Sesean saat ini memiliki 5 kelurahan dan 4 lembang (desa) yaitu:

  1. Kelurahan Bori'
  2. Kelurahan Deri'
  3. Kelurahan Palawa'
  4. Kelurahan Pangli (Pusat Kecamatan)
  5. Kelurahan Pangli Selatan
  6. Lembang Bori' Lombongan
  7. Lembang Bori' Ranteletok
  8. Lembang Buntu Lobo'
  9. Lembang Parinding

Referensi

Catatan kaki

  1. ^ Patarai, Ibrahim dan Tasbih 2021, hlm. 23.
  2. ^ Patarai, Ibrahim dan Tasbih 2021, hlm. 23-24.
  3. ^ Shariasih, Euis (2019). Sunjaya, Sapta, ed. Citra Kabupaten Toraja Utara dalam Arsip. Jakarta Selatan: Arsip Nasional Republik Indonesia. hlm. 19. ISBN 978-602-6503-16-9. 
  4. ^ Presiden Republik Indonesia (21 Juli 2008). "Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Toraja di Provinsi Sulawesi Selatan" (PDF). Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. hlm. 5. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2021-12-27. Diakses tanggal Januari 2023. 
  5. ^ Presiden Republik Indonesia (21 Juli 2008). "Penjelasan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Toraja di Provinsi Sulawesi Selatan" (PDF). Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. hlm. 2. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2021-12-27. Diakses tanggal Januari 2023. 
  6. ^ "Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Program Hibah Jalan Daerah: Hasil P/KRMS" (PDF). Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kabupaten Toraja Utara. 2021. Halaman ke-2. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2023-01-11. Diakses tanggal Januari 2023. 
  7. ^ Tuken, Ritha (2020). Pembagian Harta Warisan Berdasarkan Hukum Adat Toraja (PDF). Gowa: AGMA. hlm. 4. ISBN 978-623-92321-9-1. 

Daftar pustaka


Kembali kehalaman sebelumnya