Rindingallo, Toraja Utara
Sejarah pembentukanPada tahun 1961, administrasi pemerintahan di Kabupaten Daerah Tingkat II Tana Toraja berubah. Perubahan ini melalui Surat Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Nomor 2067 A. Pada waktu itu, Tana Toraja terdiri dari 15 distrik dengan 410 kampung. Setelah perubahan, wilayahnya terbagi menjadi 9 kecamatan dengan 135 Kampung. Salah satu kecamatan yang dibentuk ialah Kecamatan Rindingallo. Kemudian diadakan pembentukan desa gaya baru melalui Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Nomor 450/XII/1965 tanggal 20 Desember 1965.[1] Berdasarkan surat keputusan tersebut, ditetapkan lagi Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Tana Toraja Nomor 152/SP/1967 tanggal 7 September 1967 tentang pembentukan Desa Gaya Baru. Sebanyak 65 Desa Gaya Baru ditetapkan dalam Kabupaten Daerah Tingkat II Tana Toraja dan terbagi menjadi 186 kampung. Pada ketetapan ini, Kecamatan Rindingallo terbagi menjadi 10 desa dan 22 kampung.[2] Wilayah administratifKecamatan Rindingallo menjadi bagian dari Kabupaten Toraja Utara sejak pembentukan kabupaten ini pada tahun 2008. Pembentukannya ditetapkan melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2008.[3] Kecamatan Rindingallo sebelum menjadi bagian dari Kabupaten Toraja Utara, termasuk wilayah Kabupaten Tana Toraja.[4] Ini karena sebagian wilayah Kabupaten Tana Toraja dimekarkan menjadi Kabupaten Toraja Utara.[5] Kecamatan Rindingallo menjadi salah satu kecamatan di Kabupaten Toraja Utara yang terletak di bagian tengah ke utara. Ketinggian dominan di sebagian wilayah Kecamatan Rindingallo antara 1.000–1.500 meter di atas permukaan laut.[6] Kecamatan Rindingallo terbagi menjadi dua kelurahan dan 7 lembang. Nama-nama kelurahan dan lembang di Kecamatan Rindingallo yaitu:[7]
ReferensiCatatan kaki
Daftar pustaka
|