Perolehan hasil pemilihan umum legislatif 2024 menunjukkan 9 partai politik mendapatkan kursi di DPRD Kabupaten Tebo dengan jumlah 35 kursi untuk periode 2024–2029. Aturan awalnya partai politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati jika memenuhi ambang batas 25% total suara sah atau 20% kursi di DPRD Kabupaten Tebo, 7 kursi dari 35 kursi. Hanya Partai Golongan Karya yang dapat mengusung calon sendiri tanpa harus berkoalisi.
Pada 20 Agustus 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 dan keputusan MK No. 70/PUU-XXII/2024 yang mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada.[2] Putusan ini dituangkan pada PKPU Nomor 8 tahun 2024. Pada keputusan tersebut menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD dengan ambang batas yang diatur sesuai persyaratan. DPT di Kabupaten Tebo adalah 262.261 pemilih,[3] sehingga menurut aturan tersebut, kabupaten dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) di kabupaten tersebut untuk mengajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati.[4] Berdasarkan aturan tersebut dan mengikut hasil Pemilu 2024, ada 6 partai politik yang dapat mengusung calon sendiri tanpa harus berkoalisi, yaitu Partai Golkar (24,49%), PDI Perjuangan (15,39%), PKB (12,81%), Partai Gerindra (9,37%), PAN (8,71%), dan Partai Demokrat (8,52%).
Berikut perolehan suara sah partai politik peserta Pemilu 2024 dan perolehan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tebo hasil Pemilu 2024.
"Membangun Kabupaten Tebo yang Cerdas, Sehat, dan Sejahtera Tahun 2024-2029."
Misi
Misi
Membentuk sumber daya manusia yang tangguh unggul dan berakhlak.
Meningkatkan produktivitas dan daya saing ekonomi daerah yang inklusif.
Mempercepat pertumbuhan dan pemerataan pembangunan yang berkelanjutan.
Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang inovatif dan kepemimpinan yang kolaboratif.
Mewujudkan aksebilitas dan peningkatan kualitas pelayanan bidang pendidikan.
Mewujudkan daya saing ekonomi daerah melalui pertumbuhan ekonomi yang berkualitas dan berkelanjutan berbasis potensi sumber daya alam dan kearifan lokal.
Meningkatkan kuantitas dan kualitas infrastruktur fisik.
Optimalisasi sumber daya daerah berbasis pemberdayaan masyarakat pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.
Mewujudkan tata pemerintah yang baik dan bersih (good and clean governance) serta layanan publik yang berkualitas berbasis teknologi informasi.