Pemilihan umum Bupati Tana Toraja 2024Pemilihan umum Bupati Tana Toraja 2024 (selanjutnya disebut Pilkada Kabupaten Tana Toraja 2024) dilaksanakan pada 27 November 2024 untuk memilih Bupati Tana Toraja periode 2025–2030
Bupati Petahana Theofilus Allorerung tidak dapat mencalonkan diri kembali karena telah menjabat selama dua periode. Kursi parlemenHasil pemilihan umum legislatif 2024 di Kabupaten Tana Toraja terdapat 8 Partai Politik dengan jumlah 30 Kursi di DPRD Kabupaten Tana Toraja, yaitu:
Bakal Calon/Calon KandidatZadrak-Erianto
Victor-John
Jalur independenMerujuk pada UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 41 Ayat 2, PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, dan Keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota. Pendaftaran jalur independen (perseorangan) untuk Pilkada Tana Toraja 2024 yang dimulai pada tanggal 8 hingga 12 Mei 2024. Adapun persyaratan tersebut adalah jumlah minimal dukungan 19.655/10% (dari 196.548 DPT Pemilu 2024) yang tersebar di 10 kecamatan dari 19 kecamatan di Kabupaten Tana Toraja. Namun hingga pada batas akhir pendaftaran tersebut tidak ada yang datang menyerahkan dokumen berkas dukungan sebagai persyaratan untuk maju Pilkada jalur perseorangan ke Kantor KPU Kabupaten Tana Toraja. Olehnya itu dapat dipastikan bahwa bakal pasangan calon perseorangan untuk Pilkada Tana Toraja 2024 nihil atau tidak ada. Potensi
Penghitungan dan hasil
Lihat pula
ReferensiPranala luar |