Pemilihan umum Bupati Merangin 2024 (selanjutnya disebut Pilkada Merangin 2024) dilaksanakan pada 27 November 2024 untuk memilih Bupati Merangin periode 2025–2030.[1]
Perolehan hasil pemilihan umum legislatif 2024 menunjukkan 12 partai politik mendapatkan kursi di DPRD Kabupaten Merangin dengan jumlah 35 kursi untuk periode 2024–2029. Aturan awalnya partai politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati jika memenuhi ambang batas 25% total suara sah atau 20% kursi di DPRD Kabupaten Merangin, 7 kursi dari 35 kursi. Tidak ada satupun partai politik yang dapat mengusung calon sendiri tanpa harus berkoalisi.
Pada 20 Agustus 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 dan keputusan MK No. 70/PUU-XXII/2024 yang mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada.[2] Putusan ini dituangkan pada PKPU Nomor 8 tahun 2024. Pada keputusan tersebut menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD dengan ambang batas yang diatur sesuai persyaratan. DPT di Kabupaten Merangin adalah 276.576 pemilih,[3] sehingga menurut aturan tersebut, kabupaten dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) di kabupaten tersebut untuk mengajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati.[4] Berdasarkan aturan tersebut dan mengikut hasil Pemilu 2024, ada 6 partai politik yang dapat mengusung calon sendiri tanpa harus berkoalisi, yaitu Partai Golkar (12,09%), PAN (11,77%), PPP (10,43%), Partai Gerindra (10,31%), Partai NasDem (9,20%), dan Partai Demokrat (8,92%).
Berikut perolehan suara sah partai politik peserta Pemilu 2024 dan perolehan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Merangin hasil Pemilu 2024.
"Menuju Merangin Baru 2029 Dengan Semangat Baru Merangin Berdaya Saing, Akuntabel, Reformis, dan Unggul."
Misi
Misi
Mewujudkan daya saing ekonomi daerah melalui pembangunan ekonomi kerakyatan yang berbasis sektor unggulan daerah.
Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional, melayani, serta berbasis transparansi, akuntabilitas yang efisien dan berintegritas.
Mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing.
Mewujudkan pembangunan infrastruktur berkualitas yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.
Mengembangkan sumber daya manusia Merangin yang unggul dan berbudaya.
Memantapkan infrastruktur daerah secara bertahap.
Mewujudkan perekonomian daerah yang inklusif dengan skema ekonomi hijau berbasis keunggulan daerah (transformasi sistem pertanian, perikanan, pariwisata dan UMKM).
Membangun tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih untuk peningkatan kualitas pelayanan masyarakat berbasis teknologi informasi 5.0.
Hasil Resmi Pemilihan Umum Kepala Daerah 2024 KPU Kabupaten Merangin