Pemilihan umum Gubernur Lampung 2024
Pemilihan Umum Gubernur Lampung 2024 (selanjutnya disebut Pilgub Lampung 2024) dilaksanakan pada 27 November 2024 untuk memilih Gubernur Lampung periode 2025-2029.[2] Pemilihan Gubernur (Pilgub) Lampung tahun tersebut akan diselenggarakan setelah Pemilihan umum Presiden Indonesia 2024 (Pilpres) dan Pemilihan umum legislatif Indonesia 2024 (Pileg), bersamaan dengan seluruh Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia. Gubernur petahana Arinal Djunaidi dapat kembali mencalonkan diri dalam Pemilihan umum Gubernur Lampung 2024. Kursi parlemenPerolehan Sementara pemilihan umum legislatif 2024 di Provinsi Lampung terdapat 8 partai politik dengan jumlah 100 Kursi di DPRD Provinsi Lampung. Partai politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur jika memenuhi ambang batas 25% total suara sah atau 20% kursi di DPRD Lampung, 18 kursi dari 85 kursi.[3] Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, partai politik dan gabungan partai politik di Sumatera Utara dapat mengajukan calon dengan memeroleh suara sah paling sedikit 7,5%[4] dari 6.539.128 jiwa Daftar Pemilih Tetap (DPT)[5] termasuk partai-partai yang tidak lolos DPRD.
KandidatKandidat Nomor Urut 1
Kandidat Nomor Urut 2
Lihat pulaReferensi
Pranala luar
|