Pemilihan Umum Gubernur Kalimantan Barat Tahun 2024 merupakan ajang kontestasi politik yang diselenggarakan untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat periode 2025–2030. Pemilihan ini dilaksanakan pada 27 November 2024, bersamaan dengan pemilihan kepala daerah di seluruh provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia.[1]
Pemilihan ini merupakan pemilihan gubernur keempat yang diselenggarakan di Kalimantan Barat, setelah pemilihan tahun 2007 dan 2012 yang keduanya dimenangkan oleh pasangan Cornelis dan Christiandy Sanjaya, serta pemilihan tahun 2018 yang dimenangkan oleh pasangan Sutarmidji dan Ria Norsan.
Dikarenakan kebijakan pilkada serentak secara nasional, penyelenggarakan pemilihan gubernur di Kalimantan Barat ditunda ke tahun 2024, sehingga saat mengakhiri jabatannya pada 5 September 2023, Sutarmidji digantikan oleh Penjabat Gubernur Harisson.
Syarat ambang batas pencalonan
Hasil pemilihan umum legislatif 2024 di Provinsi Kalimantan Barat menunjukkan 10 partai politik dengan jumlah 65 kursi di DPRD Provinsi Kalimantan Barat. Aturan awalnya, partai politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur jika memenuhi ambang batas 25% total suara sah atau 20% kursi di DPRD Provinsi Kalimantan Barat, 13 kursi dari 65 kursi.
Pada 20 Agustus 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 dan keputusan MK No. 70/PUU-XXII/2024 yang mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada. Putusan ini dituangkan pada PKPU Nomor 8 tahun 2024. Pada keputusan tersebut menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD dengan ambang batas yang diatur sesuai persyaratan.[2] DPT di Provinsi Kalimantan Barat adalah 3.958.561 pemilih,[3] sehingga menurut aturan tersebut, Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 (dua juta) jiwa sampai dengan 6.000.000 (enam juta) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) di provinsi tersebut untuk mengajukan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.[4][5] Berdasarkan aturan tersebut dan mengikut hasil Pemilu 2024, ada 5 partai politik yang dapat mengusung calon sendiri tanpa harus berkoalisi, yaitu PDI-P (19,20%), Partai NasDem (13,62%), Partai Golkar (12,97%), Partai Gerindra (12,04%), dan Partai Demokrat (9,43%).
Berikut ini perolehan suara dan kursi DPRD Provinsi Kalimantan Barat hasil Pemilu 2024.[6][7]
"Tuntasnya Pembangunan Infrastruktur dan Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan menuju Kalimantan Barat Maju, Sejahtera, dan Berkelanjutan."
"Terwujudnya Kalimantan Barat yang Adil, Demokratis, Religius, Sejahtera, dan Berwawasan Lingkungan."
"Terwujudnya Masyarakat Kalimantan Barat Menanjak Bahagia."
Misi
Misi
Misi
Memperkuat pondasi transformasi sosial, yaitu dengan meningkatkan pembangunan kesehatan, pendidikan berkualitas yang merata, dan perlindungan sosial yang adaptif.
Memperkuat pondasi transformasi ekonomi, yaitu dengan meningkatkan produktivitas ekonomi, iptek, inovasi, penerapan ekonomi hijau, transformasi digital, integrasi ekonomi domestik dan global, perkotaan dan perdesaan sebagai pusat pertumbuhan ekonomi.
Memperkuat pondasi transformasi tata kelola, yaitu melakukan penataan terhadap regulasi dan tata kelola yang berintegritas dan adaptif.
Mewujudkan supremasi hukum, stabilitas, yaitu dengan melaksanakan hukum yang berkeadilan, menjaga keamanan, melaksanakan demokrasi substansial, dan menjaga stabilitas ekonomi makro.
Mewujudkan ketahanan sosial, budaya, dan ekologi, yaitu dengan menjaga kerukunan umat beragama, melestarikan kebudayaan, kesetaraan gender, masyarakat inklusif, lingkungan hidup berkualitas, berketahanan energi, air, dan kemandirian pangan, resiliensi terhadap bencana dan perubahan iklim.
Mewujudkan pembangunan kewilayahan yang merata dan berkeadilan.
Mewujudkan sarana dan prasarana yang berkualitas dan ramah lingkungan.
Mewujudkan kesinambungan pembangunan.
Mewujudkan pembangunan dan peningkatan infrastruktur Kalimantan Barat yang adil dan berkelanjutan.
Mewujudkan pemerataan pembangunan dari desa hingga kota.
Mewujudkan peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) Kalimantan Barat yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa.
Mewujudkan tata pemerintahan yang demokratis dan kompeten dengan prinsip good governance dan good government.
Mewujudkan kesejahteraan tenaga pengajar dan tenaga kesehatan.
Mewujudkan perekonomian daerah yang berbasis potensi unggulan daerah serta mendukung perkembangan industri yang relevan sesuai dengan kearifan lokal.
Mewujudkan masyarakat yang damai dan sejahtera.
Memberikan kepastian hukum dan penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) serta keadilan dan kesejahteraan gender.
Mewujudkan peningkatan kualitas lingkungan hidup dan Sumber Daya Alam (SDA).
Mewujudkan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Meningkatkan partisipasi generasi muda dan pengembangan ekonomi kreatif dalam pembangunan daerah.
Meningkatkan kultur dan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berwibawa (good and clean governance).
Meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) melalui pendidikan, kesehatan, dan pengentasan kemiskinan.
Mempercepat pembangunan infrastruktur yang didukung pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) yang berwawasan lingkungan (sustainable).
Meningkatkan kemandirian perekonomian melalui pengembangan potensi ekonomi lokal yang unggul berdaya saing tinggi.
Meningkatkan tata kelola kehidupan masyarakat aman dan kondusif melalui partisipasi masyarakat serta para pemangku kepentingan (stakeholders) dalam proses pembangunan.
Meningkatkan dan mengembangkan nilai-nilai keagamaan, budaya, serta nasionalisme yang didukung kearifan lokal dalam kehidupan masyarakat.