Bupati petahana Andi Seto Gadhista Asapa tidak mencalonkan diri kembali karena telah menjabat selama satu periode.
Maskot
KPU Kabupaten Sinjai secara resmi telah merilis maskot pemilihan umum Bupati Sinjai 2024 yang diberi nama Si Bako' di Alun-alun Sinjai Bersatu pada Minggu 2 Juni 2024. Si Bako adalah maskot dengan desain pohon bakau yang dibuat oleh Zulfahmi Barsah sebagai pemenang pertama lomba sayembara maskot Pilkada yang digelar oleh KPU Kabupaten Sinjai. Maskot Si Bako' yang menjadi kebanggaan tersebut merupakan akronim kalimat "Sinjai Bersatu Aman dan Kondusif". Terkait konsep dan filosofi maskot Si Bako', Ketua KPU Kabupaten Sinjai, Andi Muhammad Rusmin menjelaskan asal Si Bako' dari bakau. Bakau adalah jenis pohon yang umumnya tumbuh di daerah pantai atau rawa-rawa pada daerah tropis dan subtropis. Khusus Kabupaten Sinjai terdapat satu wilayah mangrove, yakni Hutan Mangrove Tongke-Tongke yang memiliki luas 173,5 Ha. Hutan ini dijuluki sebagai hutan mangrove terluas dan terapat di Indonesia serta menjadi kawasan wisata di Kabupaten Sinjai. Maskot Si Bako' merupakan ilustrasi pohon bako' (bakau) dengan 4 kaki, sama seperti mangrove yang memiliki banyak akar. Penyelenggara pemilu memiliki landasan dan prinsip yang kuat agar tetap mempertahankan integritasnya demi kebaikan Kabupaten Sinjai. Dan Ini hal pertama pohon bakau digunakan sebagai maskot pada perhelatan pesta demokrasi. Si Bako' yang mengepalkan tangan ke depan sembari memegang paku merupakan gambaran semangat dalam menyelenggarakan pemilihan kepala daerah di Kabupaten Sinjai. Selain itu, pose ini akan menghindari perilaku politik identitas yang menggunakan jari sebagai penanda nomor urut calon bupati. Paku dan surat suara yang digenggam sebagai representasi dari kegiatan pilkada Kabupaten Sinjai. Penggunaan passappu dan sarung menjadi simbol di Kabupaten Sinjai bahwa Pilkada di Sinjai tetap menjunjung tinggi nilai "Sipakatau, Sipakainge, dan Sipakalebbi", warna putih baju Si Bako' bermakna kesederhanaan, kesucian, dan kejujuran.[2][3]
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 41 Ayat 2, PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, dan Keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.
Pendaftaran jalur independen (perseorangan) untuk Pilkada Sinjai 2024 yang dimulai pada tanggal 8 hingga 12 Mei 2024. Adapun persyaratan tersebut adalah jumlah minimal dukungan 19.619/10% (dari 196.181 DPT Pemilu 2024) yang tersebar di 5 kecamatan dari 9 kecamatan di Kabupaten Sinjai. Namun hingga pada batas akhir pendaftaran tersebut tidak ada yang datang menyerahkan dokumen berkas dukungan sebagai persyaratan untuk maju Pilkada jalur perseorangan ke Kantor KPU Kabupaten Sinjai. Olehnya itu dapat dipastikan bahwa bakal pasangan calon perseorangan untuk Pilkada Sinjai 2024 nihil atau tidak ada.
Seiring bergulirnya waktu dalam memasuki tahapan Pilkada, dinamika politik memunculkan kecenderungan nama kandidat yang mencuat. Daftar nama kandidat ini belumlah resmi dan final selama belum didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sinjai pada masa tahapan pendaftaran untuk mendapatkan legitimasi. Namun daftar ini telah mendapat rekomendasi dukungan elit partai yang bersangkutan.