Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 tanggal 20 Agustus 2024, kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa, partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di kabupaten/kota tersebut.
Kemudian berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Tanjungbalai tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Pemilihan Umum Anggota DPRD Kota Tanjungbalai mendapatkan total suara sah 91.535, sehingga partai politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota paling sedikit mencapai 10% dari total perolehan suara sah atau sekitar 9.154 suara.