Gubbernur definitif, Andi Sudirman Sulaiman dapat kembali mencalonkan diri dalam Pilgub Sulsel 2024.[1]
Maskot
Pemenang sayembara
Dosen Universitas Muhammadiyah Makassar, Makmun M.Pd., berhasil meraih juara pertama dalam lomba Sayembara Maskot Pilgub Sulsel 2024. Karya maskot yang diberi nama "To Lempuq" ini berhasil menyingkirkan berbagai peserta lain dan mendapatkan pengakuan sebagai karya terbaik. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan mengumumkan pemenang sayembara ini melalui pengumuman resmi yang dirilis pada 14 Mei 2024. Dalam pengumuman tersebut, karya Makmun dinyatakan sebagai juara pertama, sementara juara kedua diraih oleh M. Ikhsan Syukri dengan karya maskot "Aco' na Ecce", dan juara ketiga oleh Ismail dengan karya maskot "Panrita". Karya-karya pemenang ini akan dipublikasikan pada peluncuran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan 2024.[2]
Perilisan resmi
KPU Provinsi Sulawesi Selatan telah merilis maskot untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di Pilkada 2024. Perilisan tersebut dilaksanakan di Lego-Lego Kawasan CPI, Jl. Metro Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar pada Sabtu 18 Mei 2024. Maskot itu bernama "To Lempuq" yang mempunyai arti orang jujur dan sanggup mengaplikasikan kata atau bahasa dan perbuatan sesuai dengan slogan orang Bugis, yakni "taro ada, taro gau". Dalam kontestasi Pemilihan Gubernul Sulawesi Selatan yang akan dihadapi, memerlukan jiwa dan semangat yang jujur berani serta bertanggung jawab dalam melaksanakan amanah rakyat dalam memilih pemimpin yang jujur, serta adil dan mampu mensejahterakan masyarakat yang dipimpinannya serta memajukan pembangunan, baik infrastruktur maupun sumber daya manusianya. To Lempuq bercorak putih, emas, dan hitam dengan songkok recca di kepala maskot tersebut. Maskot ini menyimbolkan ciri khas masyarakat Sulawesi Selatan. Dalam karakter maskot Pilgub Sulsel 2024 ini, To Lempuq menampilkan sebuah tokoh kartunal berupa kotak suara dengan memakai hiasan kepala, yakni songkok recca (songkok khas Bugis–Makassar dan Sulawesi Selatan) sebagai perlambangan anggun, amanah, jujur, berwibawa, dan penuh etika dalam berbudaya. Kemudian disandingkan dengan sarung berwarna keemasan dengan tulisan huruf lontara yang bertuliskan "Sulawesi Selatan" adalah aksara yang dipakai suku Bugis dan Makassar di Sulawesi Selatan melambangkan kecerdasan baik dari segi pengetahuan dan adab yang dijunjung tinggi sebagai suku yang berbudaya yang hidup bermasyarakat. Pada tangan kiri memegang sebuah surat suara yang menandakan waktu pemungutan suara pada Pilkada Serentak Tahun 2024 dan pada kelingking jari tangan kanan tanda memberikan hak suaranya sebagai simbol hak setiap warga negara berpartisipasi dalam Pemilihan Kepala Daerah. Alas kaki yang dipakai adalah sendal terompa (khas zaman dulu) melambangkan kesederhanaan, jauh dari kemewahan, dan jauh dari politik uang dalam melaksanakan amanah yang diembannya. Warga Sulawesi Selatan dikenal ramah dan penuh sopan santun sehingga digambarkan ikon maskot yang senantiasa senyum ikhlas dengan siapa saja baik kawan maupun lawan. Demikian arti dan makna maskot KPU Sulsel dalam Pilkada Serentak yang akan jatuh pada 27 November 2024.
Ketua KPU Sulsel, Hasbullah mengatakan tema Pilkada Serentak adalah Pilkada untuk kita. Tema ini mengandung unsur keselarasan serta penghargaan dalam pesta demokrasi. Ini menjadi tagline KPU Sulsel dalam menyambut Pilkada serentak. Tentu tema itu bermuatan mengenai ciri hidup masyarakat Bugis-Makassar yang mengedepankan kesopanan atau mappatabe. Dia menjelaskan maskot Pilkada yang memiliki arti orang yang jujur dan lurus. Bermakna bahwa semua yang terlibat dalam penyelenggaraan pesta demokrasi adalah orang yang memenuhi kriteria. Karena Pilkada merupakan ajang pemilihan pemimpin yang akan menahkodai Sulsel lima tahun ke depan. Sehingga diharapkan yang terpilih adalah orang yang lurus dan jujur.[3][4][5]
Tahapan Pilkada
Persiapan
Perencanaan Program dan Anggaran: Jumat, 26 Januari 2024;
Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Senin, 18 November 2024;
Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Senin, 18 November 2024;
Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: Rabu, 17 April 2024-Selasa, 5 November 2024;
Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara: Sesuai Jadwal Yang Ditetapkan Oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum;
Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan: Selasa, 27 Februari 2024-Sabtu, 16 November 2024;
Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Rabu, 24 April 2024-Jumat, 31 Mei 2024; dan
Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat, 31 Mei 2024-Senin, 23 September 2024
Penyelenggaraan
Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024-Senin, 19 Agustus 2024;
Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024-Senin, 26 Agustus 2024;
Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024-Kamis, 29 Agustus 2024;
Penelitian Persyaratan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024-Sabtu, 21 September 2024;
Penetapan Pasangan Calon: Minggu, 22 September 2024-Minggu, 22 September 2024;
Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024-Sabtu, 23 November 2024;
Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024; dan
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: 27 November 2024-16 Desember 2024.
Merujuk pada UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 41 Ayat 2, PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, dan Keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.
Pendaftaran jalur independen (perseorangan) untuk Pilkada Sulawesi Selatan 2024 yang dimulai pada tanggal 8 hingga 12 Mei 2024. Adapun persyaratan tersebut adalah jumlah minimal dukungan 500.294/7,5% (dari 6.670.582 DPT Pemilu 2024) yang tersebar di 13 kabupaten/kota dari 24 kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Selatan. Namun hingga pada batas akhir pendaftaran tersebut tidak ada yang datang menyerahkan dokumen berkas dukungan sebagai persyaratan untuk maju Pilkada jalur perseorangan ke Kantor KPU Provinsi Sulawesi Selatan. Olehnya itu dapat dipastikan bahwa bakal pasangan calon perseorangan untuk Pilkada Sulawesi Selatan 2024 nihil atau tidak ada.
Seiring bergulirnya waktu dalam memasuki tahapan Pilkada, dinamika politik memunculkan kecenderungan nama kandidat yang mencuat. Daftar nama kandidat ini belumlah resmi selama belum didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan. Namun daftar ini telah mendapat rekomendasi dukungan elit partai yang bersangkutan.