Pemilihan umum Bupati Pinrang 2024
Pemilihan umum Bupati Pinrang 2024 dilaksanakan pada 27 November 2024 untuk memilih Bupati Pinrang periode 2025–2030.[1] Pemilihan Bupati (Pilbup) Pinrang tahun tersebut akan diselenggarakan setelah Pemilihan umum Presiden Indonesia 2024 (Pilpres) dan Pemilihan umum legislatif Indonesia 2024 (Pileg), bersamaan dengan seluruh Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia. Bupati petahana Andi Irwan Hamid dapat mencalonkan diri kembali di Pilbup Pinrang 2024 Kursi parlemenHasil pemilihan umum legislatif 2024 di Kabupaten Pinrang terdapat 10 Partai Politik dengan jumlah 40 Kursi di DPRD Kabupaten Pinrang, yaitu:
Bakal CalonJalur independenMerujuk pada UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 41 Ayat 2, PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, dan Keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota. Pendaftaran jalur independen (perseorangan) untuk Pilkada Pinrang 2024 yang dimulai pada tanggal 8 hingga 12 Mei 2024. Adapun persyaratan tersebut adalah jumlah minimal dukungan 25.073/8,5% (dari 294.966 DPT Pemilu 2024) yang tersebar di 7 kecamatan dari 12 kecamatan di Kabupaten Pinrang. Pada periode pendaftaran tersebut, tepatnya tanggal 10 Mei 2024 terdapat satu bakal pasangan calon yang mendaftar atas nama H. Bustan dan Drs. Untung Pawettoi, M.Si. Selanjutnya, bakal pasangan calon tersebut menyerahkan dokumen syarat dukungan. Setelah melalui proses penghitungan dokumen dukungan dalam bentuk fisik dan dokumen dukungan dalam aplikasi Silonkada. Jumlah total dukungan yang diterima pada Silonkada sebanyak 12.398 dukungan dan dokumen fisik sebanyak 13.668 dengan total dukungan sebanyak 26.066 dan sebaran di 12 kecamatan di Kabupaten Pinrang maka syarat jumlah dukungan telah terpenuhi. Pada 19 Juni 2024 dalam rapat pleno, KPU Kabupaten Pinrang memutuskan H. Bustan dan Drs. Untung Pawettoi, M.Si tidak memenuhi syarat (TMS). Potensial
Daftar Nama Kandidat dan Partai PengusungSeiring bergulirnya waktu dalam memasuki tahapan Pilkada, dinamika politik memunculkan kecenderungan nama kandidat yang mencuat. Daftar nama kandidat ini belumlah resmi dan final selama belum didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pinrang untuk mendapatkan legitimasi. Namun daftar ini telah mendapat rekomendasi dukungan elit partai yang bersangkutan.
Penghitungan dan hasil
Lihat pula
Referensi
Pranala luar |