Hukum adat Indonesia

Hukum Adat Indonesia (bahasa Belanda: adat recht; bahasa Inggris: Indonesian customary law) adalah aturan yang tidak tertulis dan merupakan pedoman untuk seluruh masyarakat Hukum di Indonesia dan dipertahankan oleh rakyat asli Indonesia dalam pergaulan hidup seharihari baik di kota maupun di desa[1].

Pada pelaksanaan secara nyata masih banyak masyarakat yang menggunakan hukum adat dalam mengatur kegiatan sehari-harinya serta dalam menyelesaikan masalah suatu permasalahan yang ada, setiap wilayah di Indonesia mempunyai tata hukum adat masing-masing untuk mengatur berkehidupan bermasyarakat yang beraneka ragam yang sebagian besar hukum adat tersebut tidak dalam bentuk aturan yang tertulis, hukum adat tersebut berkembang mengikuti perkembangan masyarakat dan tradisi rakyat/masyarakat yang ada[2][3]

Istilah hukum adat pertama kali diperkenalkan secara ilmiah oleh Snouck Hurgronje, dalam bukunya yang berjudul De Atjehers menyebut istilah hukum adat sebagai "adat recht", yakni untuk memberi nama pada satu sistem pengendalian sosial sebagai yang hidup dalam masyarakat Indonesia[1]. Istilah ini kemudian dikembangkan secara ilmiah oleh Cornelis van Vollenhoven yang dikenal sebagai pakar Adat di Hindia Belanda sebelum menjadi Indonesia[1].

Pada abad ke-22 Sebelum Masehi, penguasa Sumerio kuno Ur-Nammu telah merumuskan kode hukum pertama, yang terdiri dari pernyataan-pernyataan kasuistik ("jika ... maka ..."). Sekitar tahun 1760 SM, Sultan Hammurabi mengembangkan lebih lanjut hukum Babilonia, dengan mengkodifikasikan dan menuliskannya di batu. Hammurabi menempatkan beberapa salinan kode hukumnya di seluruh kerajaan Babilonia sebagai stelae, untuk dilihat oleh seluruh masyarakat; ini kemudian dikenal sebagai Codex Hammurabi. Salinan yang paling utuh dari stelae ini ditemukan pada abad ke-19 oleh para Assyriolog Inggris, dan sejak itu telah sepenuhnya ditransliterasi dan diterjemahkan ke dalam berbagai bahasa, termasuk bahasa Inggris, Italia, Jerman, dan Prancis[4].

Sejarah Hukum Adat

Periode sejarah awal hukum adat bermula dari zaman jauh sebelum penyebaran syiar Islam dari sebelum tahun 688 Hijriyah Abad ke-13 Masehi sedangkan pada periode jaman sejarah hukum adat pada masa penjajahan Belanda terbagi dalam beberapa jaman: Jaman Daendels Tahun 1808 Masehi sampai 1811 M, beranggapan bahwa memang ada hukum yang hidup dalam masyarakat adat tetapi derajatnya tidak lebih rendah dari hukum Eropa bagi rakyat sehingga hukum Eropa mengalami perubahan pada masyarakat setempat kala itu, pada jaman Raffles tahun 1811 M sampai dengan 1816 pada masa ini Gubernur Jendral dari inggris membentuk komisi atau panitia yang tugasnya mengkaji/meneliti peraturan-peraturan yang ada dalam masyarakat,

untuk mengadakan perubahan-perubahan yang dasti dalam membentuk pemerintahan yang dipimpinnya, jaman komisi jendral tahun 1816 M s/d 1819 Masehi pada jaman ini tidak ada perubahan dalam perkembangan hukum adat dan mengembalikan hukum adat yang sebenarnya dan tidak merusak tatanan yang sudah ada pada jaman sebelum masa Thomas Stamford Raffles, jaman Johannes van den Bosch pada jaman ini, hukum waris itu dilakukan menurut hukum Islam pengembangan hukum adat serta hak atas tanah adalah campuran antara peraturan Bramein dan adat islam setempat, jaman Chr Baud pada jaman ini sudah banyak perhatian pada hukum adat salahsatunya tentang melindungi hak-hak ulayat[1].

Demikian juga putra-putra Indonesia sudah menulis disertasi mengenai hukum Adat di perguruan tinggi di Belanda, antara lain tahun 1922 Kusumaatmadja yang menulis tentang hak pakai dan wakaf, tahun 1925 Soebroto yang menulis tentang gadai sawah, pada tahun 1925 Endabumi yang menulis tentang hukum tanah, tahun 1927 M Soepomo yang menulis tentang hak tanah Kerajaan-kerajaan. Masa setelah kemerdekaan Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945, mengakui keberadaan hukum adat yang menyatakan "segala badan negara dan peraturan yang masi berlaku selama belum diadakan yang baru menurut Undang-undang Dasar" dalam konstitusi Republik Indonesia serikat 1949 (Konstitusi RIS) juga mengatur mengenai hukum adat antara lain dalam pasal 144 ayat (1) tentang hakim adat dan hakim agama, Pasal 145 ayat (2) tentang pengadilan adat, dan Pasal 146 ayat (1) tentang aturan hukum adat yang menjadi dasar Hukuman[1]. Gubernur Jendral Hindia Belanda Bonifacius Cornelis de Jonge yang merupakan perwakilan dari Ratu Belanda Wilhelmina (Wilhelmina Helena Pauline Marie van Orange-Nassau) tahun 1933 mendatangi kediaman pimpinan adat tertinggi pada saat terjadinya gempa bumi pada hari senin 26 Juli 1933, untuk menunjukkan pengakuan tentang kebangsawaan ... pada masa itu, merupakan tempat yang mempunyai nilai sejarah dan mempunyai nilai kebesaran tertinggi, pemerintah kolonial belanda memberikan kawik buttokh terdapat besi berbentuk kroon, Gubernur Jendral Hindia Belanda Bonifacius Cornelis de Jonge yang merupakan perwakilan dari Ratu Belanda Wilhelmina (Wilhelmina Helena Pauline Marie van Orange-Nassau) tahun 1933 mendatangi kediaman pimpinan adat tertinggi pada saat terjadinya gempa bumi pada hari senin 26 Juli 1933[5][6], untuk menunjukkan pengakuan tentang kebangsawaan ... pada masa itu, merupakan tempat yang mempunyai nilai sejarah dan mempunyai nilai kebesaran tertinggi, pemerintah kolonial belanda memberikan kawik buttokh terdapat besi berbentuk kroon, Untuk Istana Kerajaan yang bercorak Islam sebab melestarikan Adat dan Budaya dari dahulu hingga sekarang[7][8].

Dalam pasal 104 ayat (1) Undang-undang Dasar Sumentara 1950 (UUDS 1950) juga terdapat penjelasan mengenai dasar berlakunya hukum adat[1]. Pasal tersebut menjelaskan bahwa, segala keputusan pengadilan harus berisi alasan-alasannya disertakan bukti-bukti yang sebenarnya dan dalam perkara hukuman menyebut aturan-aturan Undang-Undang dan aturan-aturan hukum adat mutlak yang dijadikan dasar hukuman itu. Tap Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Nomor II/MPRS/1960 Memberikan pengakuan badi hukum adat, yaitu:

  1. Asas pembinaan hukum nasional supaya sesuai dengan haluan Negara dan berlandaskan Hukum Adat.
  2. Dalam usaha homogenitas di bidang hukum supaya diperhatikan kenyataan yang hidup dalam masyarakat.
  3. Dalam penyempurnaan Undang-undang hukum perkawinan dan waris supaya diperhatikan faktorfaktor agama dan adat[1].

Kemudian juga, dalam penyusunan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang undang-undang pokok Agraria (UUPA), juga berdasarkan pada azas hukum adat. Undangundang tersebut juga mengakui keberadaan hukum adat. Seperti pengakuan terhadap keberadaan hak ulayat[1]. Pasal 5 UUPA Menyatakan:

"Hukum agraria yang berlaku atas bumi, air dan ruang angkasa adalah Hukum Adat, sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan negara begitupun sebaliknya, yang berdasarkan atas persatuan bangsa, dengan sosialisme Indonesia serta dengan peraturan-peraturan yang tercantum dalam Undang-undang ini dan dengan peraturan perundangan lainnya, segala sesuatu dengan mengindahkan unsur-unsur yang bersandar pada hukum agama dan adat"

Me-rujuk Pasal 3 Undang-undang Nomor 19 Tahun 1964 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman memberikan pengakuan bahwa "Hukum yang dipakai oleh kekuasaan kehakiman adalah hukum yang berdasarkan Pancasila, yakni yang sipatnya berakar pada kepribadian bangsa"[1]. Seterusnya dalam Pasal 17 ayat (2) yang menjelaskan bahwa berlakunya hukum tertulis dan hukum tidak tertulis peraturan perundang-undangan tersebut dengan nyata menyebutkan keberasaan dalam keberlakuan hukum adat dalam masyarakat Indonesia[1].

Setelah amandemen ke-2 Undang-undang Dasar Tahun 1945 (UUD 1945) Pasal 18B ayat (2) menjadi dasar pengakuan hukum adat dalam konstitusi Negara Indonesia yaitu:

"Negara mengakui dan menghormati kesatuankesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), yang diatur dalam Undang-undang"[1].

Terminologi

Ada dua pendapat mengenai asal kata adat ini. Di satu pihak ada yang menyatakan bahwa adat diambil dari bahasa Arab yang berarti kebiasaan[9]. Hukum Adat dikemukakan pertama kali oleh Snouck Hurgrounje seorang Ahli Sastra Timur dari Belanda (1894). Sebelum istilah Hukum Adat berkembang, dulu dikenal istilah Adat Recht. Snouck Hurgrounje dalam bukunya de atjehers pada tahun 1893-1894 menyatakan hukum rakyat Indonesia yang tidak dikodifikasi adalah de atjehers[10][11].

Kemudian istilah ini dipergunakan pula oleh Cornelis van Vollenhoven, seorang Sarjana Sastra yang juga Sarjana Hukum yang pula menjabat sebagai Guru Besar pada Universitas Leiden di Belanda. Ia memuat istilah Adat Recht dalam bukunya yang berjudul Adat Recht van Nederlandsch Indie (Hukum Adat Hindia Belanda) pada tahun 1901-1933[11].

Perundang-undangan di Hindia Belanda secara resmi mempergunakan istilah ini pada tahun 1929 dalam Indische Staatsregeling (Peraturan Hukum Negeri Belanda), semacam Undang Undang Dasar Hindia Belanda, pada pasal 134 ayat (2) yang berlaku pada tahun 1929[11].

Dalam masyarakat Indonesia, istilah hukum adat tidak dikenal adanya. Hilman Hadikusuma mengatakan bahwa istilah tersebut hanyalah istilah teknis saja. Dikatakan demikian karena istilah tersebut hanya tumbuh dan dikembangkan oleh para ahli hukum dalam rangka mengkaji hukum yang berlaku dalam masyarakat Indonesia yang kemudian dikembangkan ke dalam suatu sistem keilmuan[11].

Dalam bahasa Inggris dikenal juga istilah Adat Law, namun perkembangan yang ada di Indonesia sendiri hanya dikenal istilah Adat saja, untuk menyebutkan sebuah sistem hukum yang dalam dunia ilmiah dikatakan Hukum Adat[11].

Pendapat ini diperkuat dengan pendapat dari Muhammad Rasyid Maggis Dato Radjoe Penghoeloe sebagaimana dikutip oleh Prof. Amura: sebagai lanjutan kesempurnaan hidup selama kemakmuran berlebih-lebihan karena penduduk sedikit bimbang dengan kekayaan alam yang berlimpah ruah, sampailah manusia kepada adat[11].

van Vollenhoven

Cornelis van Vollenhoven mendefinisikan hukum adat sebagai "keseluruhan aturan tingkah laku positif yang di satu pihak mempunyai sanksi (hukum) dan di pihak lain dalam keadaan tidak dikodifikasi (adat)". van Vollenhoven menempatkan hukum adat sebagai sebuah ilmu pengetahuan, sehingga kedudukannya sejajar dengan hukum-hukum lain pada sebuah rezim hukum positif.[12]

Lingkungan

Cornelis van Vollenhoven membagi Indonesia menjadi 19 lingkungan hukum adat (rechtsringen). Satu daerah yang garis-garis besar, corak dan sifat hukum adatnya seragam disebutnya sebagai rechtskring. Setiap lingkungan hukum adat tersebut dibagi lagi dalam beberapa bagian yang disebut Kukuban Hukum (Rechtsgouw). Wilayah hukum adat tersebut adalah sebagai berikut.

Status pada hukum nasional

Mengenai persoalan penegak hukum adat Indonesia, ini memang sangat prinsipil karena adat merupakan salah satu cermin bagi bangsa, adat merupkan identitas bagi bangsa, dan identitas bagi tiap daerah[13].

Dalam kerangka pelaksanaan Hukum Tanah Nasional dan dikarenakan tuntutan masyarakat adat maka pada tanggal 24 Juni 1999, telah diterbitkan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No.5 Tahun 1999 tentang Pedoman Penyelesaian Masalah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat[14].

Peraturan ini dimaksudkan untuk menyediakan pedoman dalam pengaturan dan pengambilan kebijaksanaan operasional bidang pertanahan serta langkah-langkah penyelesaian masalah yang menyangkut tanah ulayat[14].

Peraturan ini memuat kebijaksanaan yang memperjelas prinsip pengakuan terhadap "hak ulayat dan hak-hak yang serupa itu dari masyarakat hukum adat" sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 3 UUPA[14]. Kebijaksanaan tersebut meliputi:

  1. Penyamaan persepsi mengenai "hak ulayat" (Pasal 1)
  2. Kriteria dan penentuan masih adanya hak ulayat dan hak-hak yang serupa dari masyarakat hukum adat (Pasal 2 dan 5)
  3. Kewenangan masyarakat hukum adat terhadap tanah ulayatnya (Pasal 3 dan 4)

Indonesia merupakan negara yang menganut pluralitas di bidang hukum, di mana diakui keberadaan hukum barat, hukum agama dan hukum adat. Dalam praktiknya (deskritif) sebagian masyarakat masih menggunakan hukum adat untuk mengelola ketertiban di lingkungannya[14].

Ditinjau secara preskripsi (di mana hukum adat dijadikan landasan dalam menetapkan keputusan atau peraturan perundangan), secara resmi, diakui keberadaaanya namun dibatasi dalam peranannya. Beberapa contoh terkait adalah UU dibidang agraria No.5 / 1960 yang mengakui keberadaan hukum adat dalam kepemilikan tanah[15].

Suatu sistem hukum senantiasa terdapat tiga unsur atau komponennya menurut Lawrence M. Friedman (dalam Achmad Ali, 2009), yakni unsur struktur hukum, substansi hukum dan kultur hukum[15].

Ketika berlakunya undang-undang No. 14 Tahun 1970 tentang Pokok-pokok kekuasaan kehakiman, di tentukan penghapusan peradilan adat dalam pasal 39, dan berdasarkan penjelasan atas pasal 39 ini disebutkan bahwa berdasarkan pada UU No. 1 Drt. Tahun 1961 tentang tindakan sementara untuk menyelenggarakan kesatuan, Susunan, Kekuasaan, dan Acara Peradilan, Sipil, pada Pasal 1 ayat (2) oleh Menteri Kehakiman secara berangsurangsur telah menghapus pengadilan Adat di Bali, Sulawesi, Lombok, Sumbawa, Timor, Kalimantan dan Jambi[15].

Penegakan

Mengenai persoalan penegak hukum adat Indonesia, ini memang sangat prinsipil karena adat merupakan salah satu cermin bagi bangsa, adat merupakan identitas bagi bangsa, dan identitas bagi tiap daerah[16]. Penegak hukum adat adalah pemuka adat tingkat tertinggi dan tinggi sebagai pemimpin yang sangat disegani dan besar pengaruhnya dalam lingkungan masyarakat adat yang dibawahinya untuk menjaga keutuhan hidup sejahtera.

Empat macam sifat hukum adat

  1. Komunal, hukum adat memiliki sipat kebersamaan yang kuat
  2. Magis-religius, memiliki pandangan hidup dan cara berpikir kuno yang memadukan kepercayaan, seperti kesaktian dan ghaib
  3. Pikiran kongkred, hukum adat memperhatikan pengembangan hukum negara
  4. Visual, hukum adat disebabkan oleh suatu ikatan dalam masyarakat, misalnya tata cara upacara pernikahan antar daerah pasti berbeda, namun tetap tidak meniadakan hukum islam seperti suami adalah imam daripada istri diwajibkan untuk patuh terhadap suami[17].

Pranala luar

Referensi

  1. ^ a b c d e f g h i j k l https://repository.unimal.ac.id/3799/1/HUKUM%20ADAT-%20Dr%20Yulia.pdf
  2. ^ "Salinan arsip". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2021-07-07. Diakses tanggal 2022-08-06. 
  3. ^ https://www.dpr.go.id/dokakd/dokumen/RJ2-20171106-094054-7086.pdf
  4. ^ https://academic.oup.com/edited-volume/43505/chapter/364127973?login=false
  5. ^ https://sejarah.dibi.bnpb.go.id/articles/tidak-banyak-yang-tahu-gempa-liwa-1933-dan-1994
  6. ^ https://jelajah.kompas.id/ekspedisi-cincin-api/baca/gempa-mengintai-suoh-yang-subur/
  7. ^ https://skalabraknews.com/2018/09/22/hippun-atau-musyawarah-para-sai-batin-paksi-pak-sekala-brak-6716/
  8. ^ https://pariwisataindonesia.id/budaya-dan-sejarah/3-tempat-dan-peninggalan-bersejarah-di-lampung/
  9. ^ https://pustaka.unpad.ac.id/archives/13314#:~:text=Istilah%20adat%20berasal%20dari%20bahasa,Bahasa%20Indonesia%20berarti%20%E2%80%9Ckebiasaan%E2%80%9D.
  10. ^ https://kbbi.web.id/adat
  11. ^ a b c d e f https://www.academia.edu/23861878/SEJARAH_HUKUM_ADAT
  12. ^ Sumanto, Dedi (Juli–Desember 2018). "Hukum Adat di Indonesia Perspektif Sosiologi dan Antropologi Hukum Islam" (PDF). Ilmiah Syari'ah. 17 (2): 182. 
  13. ^ https://media.neliti.com/media/publications/3160-ID-eksistensi-pidana-adat-dalam-hukum-nasional.pdf
  14. ^ a b c d https://fh.uai.ac.id/wp-content/uploads/2016/02/Keberadaan-Hak-Ulayat-Dalam-Masyarakat-Hukum-Adat.pdf
  15. ^ a b c https://rasindogroup.com/eksistensi-hukum-islam-dan-hukum-adat/
  16. ^ https://media.neliti.com/media/publications/3160-ID-eksistensi-pidana-adat-dalam-hukum-nasional.pdf
  17. ^ https://www.kompas.com/skola/read/2019/12/13/093340869/perbedaan-hukum-kebiasaan-dan-hukum-adat?page=all
Kembali kehalaman sebelumnya