Pengadilan anak di Indonesia

Pengadilan Anak adalah pengadilan yang bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara anak. Batas umur anak yang dapat diajukan ke Pengadilan Anak adalah sekurang-kurangnya 12 (dua belas) tahun tetapi belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah menikah. Pengadilan Anak merupakan salah satu Pengadilan Khusus yang berada di lingkungan Peradilan Umum yang disahkan pada tahun 2012 melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Hakim

Hakim yang mengadili perkara anak, adalah Hakim yang ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung atas usul Ketua Pengadilan Negeri yang bersangkutan melalui Ketua Pengadilan Tinggi. Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara anak adalah Hakim Tunggal, tetapi dalam hal tertentu Ketua Pengadilan Negeri dapat menunjuk Hakim Majelis apabila ancaman pidana atas tindak pidana yang dilakukan anak yang bersangkutan lebih dari 5 (lima) tahun dan sulit pembuktiannya.

Acara Persidangan Anak

  1. Persidangan dilakukan secara tertutup.
  2. Hakim, Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa tidak menggunakan toga.
  3. Sebelum sidang dibuka, Hakim memerintahkan agar Pembimbing Kemasyarakatan menyampaikan laporan hasil Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) mengenai anak yang bersangkutan.
  4. Selama dalam persidangan, Terdakwa wajib didampingi oleh orang tua atau wali atau orang tua asuh, penasihat hukum dan pembimbing kemasyarakatan.
  5. Pada waktu memeriksa saksi, Hakim dapat memerintahkan agar Terdakwa dibawa keluar ruang sidang, akan tetapi orang tua, wali atau orang tua asuh, penasihat hukum, dan pembimbing kemasyarakatan tetap hadir.
  6. Dalam persidangan, Terdakwa Anak dan Saksi Korban Anak dapat juga didampingi oleh Petugas Pendamping atas izin Hakim atau Majelis Hakim.
  7. Putusan wajib diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.

Referensi


Kembali kehalaman sebelumnya