Hukum tata negara Indonesia

Hukum Tata Negara merupakan terjemahan dari istilah staatsreecht yang memiliki dua pengertian dalam arti luas dan dalam arti sempit. Staatsreecht in ruimee zin (HTN dalam arti luas) dan staatsreecht in engere zin (HTN dalam arti sempit). Konotasi ini sering digunakan untuk membedakan Hukum Tata Negara dan Hukum Tata Usaha Negara atau yang disebut Hukum Administrasi Negara.[1]

Rujukan

  1. ^ Harun, H. Djaenudin (2008). Konsep Dasar Hukum Tata Negara (dalam bahasa Inggris). 2. Jakarta: Universitas Terbuka. hlm. 1–49. ISBN 9789790110731. 
Kembali kehalaman sebelumnya