Hukum tata negara IndonesiaHukum Tata Negara merupakan terjemahan dari istilah staatsreecht yang memiliki dua pengertian dalam arti luas dan dalam arti sempit. Staatsreecht in ruimee zin (HTN dalam arti luas) dan staatsreecht in engere zin (HTN dalam arti sempit). Konotasi ini sering digunakan untuk membedakan Hukum Tata Negara dan Hukum Tata Usaha Negara atau yang disebut Hukum Administrasi Negara.[1] Rujukan
|