Pengadilan MiliterPengadilan Militer (disingkat Dilmil) adalah pengadilan yang bertugas untuk memeriksa dan memutus pada tingkat pertama perkara pidana yang Terdakwanya adalah prajurit yang berpangkat Kapten ke bawah sebagaimana ditentukan dalam pasal 40 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Peradilan Militer di Indonesia dibentuk untuk pertama kalinya dengan UU No. 7 tahun 1946 tentang Peraturan mengadakan pengadilan Tentara di samping Pegadilan biasa. Kemudian terbit UU No.8 Tahun 1946 tentang. peraturan hukum Acara Pidana pada Pengadilan Tentara, sebagai pengadilan yang khusus berlaku bagi militer. Pada tahun 1948 diterbitkan Peraturan Pemerintah No. 37 tahun 1948 tentang Susunan dan Kekuasaan Pengadilan / Kejaksaan dalam lingkungan Peradilan Ketentaraan. Sejarah Pengadilan MiliterSejak berlakunya Republik Indonesia Serikat pada tahun 1950, terjadi perubahan undang-undang tentang susunan dan kekuasaan kehakiman, dengan disyahkannya Undang-Undang Darurat No. 16 tahun 1950 menjadi Undang-Undang No.5 tahun 1950 tentang Susunan dan Kekuasaan Pengadilan/Kejaksaan dalam Lingkungan Pengadilan Ketentaraan. Ketua Pengadilan Negeri karena jabatannya menjadi Ketua Pengadilan Tentara, dan berdasarkan Undang-Undang No.6 tahun 1950 Jaksa Tentara dirangkap oleh Jaksa Sipil yang karena jabatannya bertugas sebagai pengusut, penuntut dan penyerah perkara. Dalam keadaan yang tidak kondusif seiring dengan perkembangan politik pemerintahan lahirlah Undang-Undang No. 29 tahun 1954 tentang Pertahanan Negara Republik Indonesia. Undang-undang ini merubah sistem dan hukum acara peradilan Militer yaitu antara lain dalam pasal 35 tersebut menyatakan angkatan perang mempunyai peradilan tersendiri dan komandan mempunyai hak menyerahkan perkara. Sebagai Implementasi pasal 35 Undang-Undang No.29 tahun 1954 lahirlah Undang-Undang No. 1 / Drt / 1958 tentang Hukum Acara Pidana Tentara. Dalam Undang-undang tersebut membatasi Jaksa dan Hakim umum di dalam penyelesaian perkara. Kemudian diadakan perobahan disesuaikan dengan keadaan dan perkembangan Ketatanegaraan Indonesia, terakhir perobahan dengan Undang-undang No.31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Pengadilan Militer awalnya Kehakiman Militer berdiri pada tanggal 10 Maret 1979 dengan Surat Keputusan yang ditanda tangani oleh Kepala Badan Pembinaan Hukum ABRI pada saat itu Mayjen (TNI) E.Y. Kanter, S.H dan berdasarkan Undang-Undang No. 20 Tahun 1982 tentang ketentuan pokok pertahanan keamanan Negara Republik Indonesia yang kemudian diubah dengan Undang-Undang No. 1 tahun 1988 yang kian memperkuat dasar hukum keberadaan Peradilan Militer. Pada Tahun 2004 Indonesia memasuki abad baru dalam kehidupan ketatanegaraan yang berkaitan dengan masalah penyelenggaraan fungsi kekuasaan Lembaga Peradilan, kemudian berdasarkan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman No. 4 Tahun 2004Pasal 13 Ayat (1) menetapkan : “Organisasi, administrasi dan financial Mahkamah agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya berada di bawah kekuasaan Mahkamah Agung”, Pengadilan Militer adalah salah satu Pengadilan yang berada di bawah kekuasaan Mahkamah Agung RI. Dengan demikian pemindahan kewenangan bidang organisasi, administrasi dan financial Lembaga Peradilan dari eksekutif kepada yudikatif berdasar UU No. 4 Tahun 2004 tersebut, maka pembinaan Bidang Teknis Yudisial dan Non Teknis Yudisial Lembaga Peradilan kini berada satu atap di bawah kekuasaan Mahkamah Agung RI. Struktur Organisasi
Daftar Pengadilan MiliterSaat ini terdapat 19 Pengadilan Militer yakni:
Referensi
Pranala luar
|