Pengadilan Militer TinggiPengadilan Militer Tinggi (disingkat Dilmilti) adalah pengadilan yang bertugas untuk memeriksa dan memutus pada tingkat pertama perkara pidana dan sengketa Tata Usaha Militer sebagaimana ditentukan dalam pasal 41 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1997 yakni prajurit yang berpangkat Mayor ke atas. Selain itu, Pengadilan Militer Tinggi juga memeriksa dan memutus pada tingkat banding perkara pidana yang telah diputus oleh Pengadilan Militer dalam daerah hukumnya yang dimintakan banding. NomenklaturBerbeda dengan Pengadilan Tinggi, Pengadilan Tinggi Agama, dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, nomenklatur "tinggi" di sini tidak dimaksudkan untuk pengadilan tingkat banding, melainkan untuk perwira tinggi. Untuk pengadilan tingkat banding, nomenklatur yang digunakan adalah Pengadilan Militer Utama. Stuktur Organisasi
Daftar Pengadilan Militer TinggiSaat ini terdapat empat Pengadilan Militer Tinggi yakni:
Referensi
Pranala luar
|