Pengadilan Militer Tinggi

Pengadilan Militer Tinggi (disingkat Dilmilti) adalah pengadilan yang bertugas untuk memeriksa dan memutus pada tingkat pertama perkara pidana dan sengketa Tata Usaha Militer sebagaimana ditentukan dalam pasal 41 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1997 yakni prajurit yang berpangkat Mayor ke atas. Selain itu, Pengadilan Militer Tinggi juga memeriksa dan memutus pada tingkat banding perkara pidana yang telah diputus oleh Pengadilan Militer dalam daerah hukumnya yang dimintakan banding.

Nomenklatur

Berbeda dengan Pengadilan Tinggi, Pengadilan Tinggi Agama, dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, nomenklatur "tinggi" di sini tidak dimaksudkan untuk pengadilan tingkat banding, melainkan untuk perwira tinggi. Untuk pengadilan tingkat banding, nomenklatur yang digunakan adalah Pengadilan Militer Utama.

Stuktur Organisasi

  1. Unsur Pimpinan
  2. Unsur staf / Pembantu Pimpinan
  3. Unsur staf / Pelayanan
  4. Unsur Pelaksana

Daftar Pengadilan Militer Tinggi

Saat ini terdapat empat Pengadilan Militer Tinggi yakni:

  1. Pengadilan Militer Tinggi I Medan
  2. Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta
  3. Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya
  4. Pengadilan Militer Tinggi IV Makassar

Referensi

Pranala luar

Kembali kehalaman sebelumnya