Penegakan hukum di Indonesia
Penegakan Hukum adalah Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri), bersama dengan lembaga dari petugas-petugas yang berhubungan dengan masalah peradilan yakni Kementeian tertentu, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang melakukan tugas kepolisian untuk layanan pemerintahan publik tertentu dibawah pengawasan dan dilatih oleh Kepolisian Republik Indonesia.[1]. Untuk mencapai ketertiban dan keadilan dalam penegakan hukum lainnya (Tentara Nasional Indonesia atau dengan sebutan lainnya TNI dan Kepolisian atau dengan sebutan lainnya Polri dan, Kejaksaan) serta adanya partisipasi masyarakat demi mewujudkan hukum yang berkeadilan dan mengayomi masyarakat[2]. Penegakan hukum di 'Indonesia diselenggarakan oleh beberapa lembaga penegak hukum dan beberapa di antaranya berada di bawah pengawasan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia bertanggung jawab Mutlak atas pengawasan, penegakan hukum dan tugas kepolisian di seluruh wilayah Indonesia me-rujuk Kepolisian Negara RI diatur dalam UU RI No. 2 tahun 2002, Kejaksaan RI diatur dalam UU RI No. 16 tahun 2004, hakim sebagai pelaksana kekuasaan Kehakiman diatur dalam UU RI No. 4 Tahun 2004, Advokat dalam penegakan hukum diatur dalam UU RI No. 18 Tahun 2003, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diatur dalam UU RI No. 30 Tahun 2002[3]. Pada organisasi TNI, fungsi pengawasan dilakukan oleh itjen. Itjen atau Inspektorat Jenderal TNI adalah unsur pengawas dan pembantu pimpinan pada tingkat Markas Besar (Mabes) Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang berada di bawah Panglima TNI. Sedangkan Pada organisasi Polri, fungsi pengawasan dilakukan oleh itwasum. Itwasum atau Inspektorat Pengawasan Umum Kepolisian Republik Indonesia adalah unsur pengawas dan pembantu pimpinan pada tingkat Markas Besar (Mabes) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang berada di bawah Kapolri[4]. Pasukan polisiKepolisian Republik IndonesiaKepolisian Republik Indonesia merupakan lembaga utama yang bertanggung jawab menjaga keamanan dan ketertiban umum, penegak hukum dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan pada masyarakat di Indonesia. Unsur pelaksana tugas pokok Polri adalah kesatuan terpusat yang mempunyai tanggung jawab mulai dari pengawasan lalu lintas, investigasi kriminal, intelijen dan penanggulangan terorisme[5]. Lembaga-lembaga KepolisianLembaga penegakan hukum lain yang spesifik dan menugaskan polisi khusus adalah sebagai berikut:
Semua polisi khusus sebagaimana disebutkan di atas dilatih oleh dan di bawah koordinasi dengan Polri[7]. Polisi MiliterKomando Polisi Militer Gabungan Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau Puspom TNI (Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia) adalah salah satu lembaga pelaksana pusat di dalam TNI yang memiliki peran mengatur penyelenggaraan administratif kepada tentara angkatan darat, angkatan laut, dan angkatan udara sebagai perwujudan dan bimbingan melalui pelaksanaan fungsi Polisi Militer. Puspom TNI mengawasi tiga organisasi polisi militer yaitu Polisi Militer Angkatan Darat, Polisi Militer Angkatan Laut, dan Polisi Militer Angkatan Udara[8][9]. AgensiUnsur lembaga pemerintah yang juga menegakkan hukum antara lain sebagai berikut:
Lihat jugaReferensi
|