Keperawatan
Perawat, juru rawat, ners, suster (jika perempuan), atau bruder (jika laki-laki) (bahasa Inggris: nurse, berasal dari bahasa Latin: nutrix yang berarti merawat atau memelihara) adalah suatu profesi yang difokuskan pada perawatan individu, keluarga, dan komunitas dalam mencapai, memelihara, dan menyembuhkan kesehatan yang optimal dan berfungsi. Definisi modern mengenai keperawatan didefinisikan sebagai ilmu pengetahuan yang memfokuskan pada mempromosikan kualitas hidup yang didefinisikan oleh orang atau keluarga, melalui seluruh pengalaman hidupnya dari kelahiran sampai asuhan pada kematian. Sedangkan menurut Undang-undang Nomor 38 tahun 2014,[1] definisi keperawatan adalah kegiatan pemberian asuhan kepada individu, keluarga, kelompok, atau masyarakat, baik dalam keadaan sakit maupun sehat. Perawat mengembangkan rencana asuhan keperawatan, bekerja sama dengan dokter, terapis, pasien, keluarga pasien serta tim lainnya untuk fokus pada perawatan penyakit dan meningkatkan kualitas hidup. Perawat bekerja dalam sebagian besar spesialisasi di mana mereka bekerja secara independen maupun sebagai bagian dari sebuah tim untuk menilai, merencanakan, menerapkan dan mengevaluasi perawatan. SejarahFlorence Nightingale adalah pelopor perawat modern, penulis dan ahli statistik. Ia dikenal dengan nama Bidadari Berlampu (The Lady With The Lamp) seperti yang diabadikan dalam puisi Longfellow “Santa Filomena”, karena dia selalu memeriksa bangsal di malam hari, menawarkan pelipur lara emosional kepada para pasukan yang terluka.[2] Ilmu KeperawatanIlmu keperawatan adalah bidang pengetahuan dibentuk berdasarkan kontribusi dari ilmuwan keperawatan melalui peer-review jurnal ilmiah dan praktik yang dibuktikan berbasis atau biasa disebut dengan EBNP (Evidence Based Nursing Practice). Ini merupakan bidang yang dinamis praktik dan penelitian yang didasarkan dalam budaya kontemporer dan kekhawatiran itu sendiri dengan baik mainstream dan subkultur terpinggirkan dalam rangka untuk memberikan perawatan budaya paling sensitif dan kompeten. Pendidikan profesi perawat mengacu pada profesionalisme disiplin keperawatan yang sesuai dengan Undang-undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan, dan seiring berjalannya waktu perawat kebanyakan diwajibkan untuk memiliki pendidikan minimal sarjana-profesi atau KKNI Level 7 (S1-Ners). Selain itu, profesi perawat juga memiliki berbagai macam pendidikan spesialis yang terintegrasi dengan pendidikan magister yang setingkat KKNI Level 8. Fakultas Ilmu Keperawatan Universitas Indonesia adalah pelopor dan pionir pengembangan pendidikan keperawatan di Indonesia dengan selalu menyelenggarakan program-program studi baru dan terspesialisasi, seperti pembukaan peminatan Keperawatan Gerontik pada pendidikan magister dan Ners Spesialis Keperawatan Onkologi[3]. Pendidikan keperawatan di Indonesia terbagi atas empat tingkat, yakni:[4]
Keperawatan medisKeperawatan medis adalah layanan yang ditujukan bagi pasien yang memerlukan bantuan alat medis atau pasien yang menggunakan peralatan ICU khususnya pada pasien dengan perawatan End of Life Care (Paliatif/Stadium Akhir/Terminal). Keperawatan nonmedisKeperawatan nonmedis adalah layanan bagi pasien yang hanya memerlukan pendampingan tanpa menggunakan alat medis. Adapun perawat yang dihadirkan terdiri dari caregiver untuk pasien sakit dan caretaker untuk lansia serta Governess untuk anak berkebutuhan. Kode Etik Keperawatan IndonesiaKode etik keperawatan Indonesia adalah aturan yang berlaku untuk seorang Perawat Indonesia dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai Perawat. Kode etik keperawatan Indonesia merupakan pernyataan standar profesional yang digunakan sebagai pedoman perilaku dan menjadi kerangka kerja untuk membuat keputusan.[5] Kode etik keperawatan indonesia mengatur 5 domain, yaitu:
Lihat pulaReferensi
Pranala luar
|