Peraturan Menteri (Indonesia)

Peraturan Menteri adalah peraturan yang ditetapkan oleh menteri berdasarkan materi muatan dalam rangka penyelenggaraan urusan tertentu dalam pemerintahan1.

Referensi

1) https://bphn.go.id/data/documents/11uu012.pdf

Kembali kehalaman sebelumnya