Perhimpunan Advokat Indonesia
Perhimpunan Advokat Indonesia atau yang disingkat PERADI adalah salah satu organisasi profesi advokat yang sah di Indonesia, berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat, yang didirikan pada tanggal 7 April 2005 di Balai Sudirman, Jakarta Selatan. Perjalanan panjang PERADI untuk mempertahankan eksistensinya sebagai organisasi tunggal advokat, akhirnya membawa hasil. Pertama kali, Pemerintah Indonesia yang diwakili oleh Menteri Hukum dan HAM, Andi Mattalatta, menyatakan bahwa pemerintah tidak memiliki keraguan kepada PERADI sebagai salah-satu organisasi profesi advokat. Walaupun Pemerintah Indonesia telah mengakui eksistensi PERADI, namun calon-calon Advokat PERADI masih belum dapat menjadi Advokat karena Mahkamah Agung Republik Indonesia menunda pengambilan sumpah advokat sehubungan masih adanya organisasi lain yang mengaku sebagai organisasi yang sah. Namun pada tanggal 25 Juni 2009, dengan Surat No.089/KMA/VI/2010, Ketua Mahkamah Agung, yang menyaksikan langsung penandatanganan perdamaian antara PERADI dengan KAI, mencabut surat Ketua MA terdahulu. Maka dengan demikian, lengkaplah sudah eksistensi PERADI di Indonesia, karena secara de jure dan de facto, PERADI telah diterima dan diakui sebagai organisasi salah-satu wadah advokat di Republik Indonesia. SejarahOrganisasi ini, mulai dikenal oleh masyarakat penegak hukum, pada 7 April 2005, di Balai Sudirman, Jakarta Selatan, yang dihadiri 600 Advokat se-Indonesia, serta dihadiri oleh Ketua Mahkamah Agung, Jaksa Agung dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Organisasi ini, berdiri tidak kurang dari 20 bulan sejak diundangkannya UU nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat.[2] Pada awalnya, sesuai UU di atas, tugas dan wewenang Organisasi Advokat ini dijalankan bersama-sama oleh Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI), Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI), Serikat Pengacara Indonesia (SPI), Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI), Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) dan Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI). Dan untuk menjalankan tugas tersebut, pada 16 Juni 2003, organisasi tersebut, menyepakati untuk melaksanakan tugas dan wewenang organisasi advokat sebelum terbentuknya organisasi advokat yang dimaksud dalam UU Advokat dengan nama Komite Kerja Advokat Indonesia (KKAI).[2] KKAI, sebelum akhirnya membentuk PERADI, telah menyelesaikan sejumlah persiapan :[2]
Setelah terbentuknya PERADI, maka organisasi ini telah memutuskan beberapa hal mendasar sebagai berikut :[2]
PengurusDewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia masa jabatan 2020-2025, memiliki struktur organisasi:[3]
Referensi
Pranala luar
|