Perda InjilPerda Injil atau Raperda Injil adalah sebuah rancangan peraturan daerah berlandaskan Injil[1] yang dikabarkan disahkan di Manokwari, Papua Barat serta menjadikan kota tersebut menjadi 'Kota Injil'.[2] Perda tersebut dianggap merupakan rekanan Kristen dari Perda Syariah dari Islam dan Perda Nyepi dari Hindu Bali. Menurut Republika.co.id, perda tersebut menuai kontroversi karena dikabarkan menimbulkan penolakan terhadap azan dan pembangunan masjid.[3] Ketua IV PGI Pdt Dr Albertus Patty menyatakan bahwa pihaknya tak mendukung perda tersebut,[4] sementara Partai Solidaritas Indonesia (PSI), bersama dengan Perda Syariah, menolak tegas perda tersebut karena dinilai "merusak persatuan bangsa".[1] Referensi
|