Peraturan perundang-undangan IndonesiaPeraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang telah ditetapkan dan sebagai landasan dasar dalam menentukan KUHP maupun KUH Perdata. Prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan tersebut terdiri dari lima tahapan, diawali dengan tahap perencanaan, tahap penyusunan, tahap pembahasan, tahap pengesahan atau penetapan, dan terakhir tahap pengundangan. Peraturan perundang-undangan merupakan sumber terutama untuk penyelenggaraan hukum dan negara di Indonesia. Peraturan perundang-undangan di Indonesia terbagi menjadi beberapa jenis yang disusun dalam bentuk hierarki menurut kekuatan hukumnya. Peraturan perundang-undangan di Indonesia harus berdasarkan pada Pancasila, yang merupakan sumber dari segala sumber hukum negara. Hal ini membuat seluruh peraturan perundang-undangan Indonesia yang dibuat harus menempatkan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara serta sekaligus dasar filosofis negara, serta setiap materi muatan dalam peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Jenis dan hierarkiPeraturan perundang-undangan terdiri atas beberapa jenis peraturan, dan setiap peraturan disusun berdasarkan kekuatan hukumnya ke dalam suatu hierarki. Hierarki peraturan perundang-undangan adalah penjenjangan setiap jenis peraturan perundang-undangan yang didasarkan pada asas bahwa peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi. Berikut adalah hierarki peraturan perundang-undangan terbaru menurut "Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan" (UU No.12 Tahun 2011).
Dari hierarki peraturan perundang-undangan tersebut, hanya ada beberapa peraturan tertentu yang boleh memiliki materi muatan mengenai ketentuan pidana, yaitu Undang-Undang, Peraturan Daerah Provinsi, dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. Selain peraturan yang tercantum dalam hierarki di atas, terdapat peraturan-peraturan yang diakui keberadaannya dan kekuatan hukumnya mengikat, tetapi peraturan-peraturan tersebut dibuat sepanjang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan (penyelenggaraan urusan tertentu pemerintahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan). Peraturan-peraturan ini mencakup peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, bupati/wali kota, kepala desa atau yang setingkat. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah konstitusi dan sumber hukum tertinggi yang berlaku di Republik Indonesia. UUD 1945 hukum dasar dari segala peraturan perundang-undangan di Indonesia. Berdasarkan pernyataan MPR dalam Perubahan Keempat UUD 1945, naskah resmi UUD 1945 adalah:[1]
Menurut "UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan", UUD 1945 harus diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia (LNRI). Namun, penempatan tersebut tidak bermaksud menjadikan pengundangan UUD 1945 sebagai dasar pemberlakuannya seperti halnya dengan Undang-Undang. Ketetapan Majelis Permusyawaratan RakyatKetetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat adalah aturan berupa penetapan (beschikkings) yang disahkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia. Perubahan (Amendemen) Undang-Undang Dasar 1945 membawa implikasi terhadap kedudukan, tugas, dan wewenang MPR. MPR yang dahulu berkedudukan sebagai lembaga tertinggi negara, kini berkedudukan sebagai lembaga negara yang setara dengan lembaga negara lainnya (seperti Kepresidenan, DPR, DPD, BPK, MA, MK, dan KY). Dengan demikian MPR kini hanya dapat menetapkan ketetapan yang bersifat penetapan, yaitu menetapkan Wapres menjadi Presiden, memilih Wapres apabila terjadi kekosongan jabatan Wapres, serta memilih Presiden dan Wapres apabila Presiden dan Wapres mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersama-sama. Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-UndangUndang-UndangUndang-Undang adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden. Materi muatan Undang-Undang adalah:
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-UndangPeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa. Materi muatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang adalah sama dengan materi muatan Undang-Undang. Peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa (negara dalam keadaan darurat), dengan ketentuan sebagai berikut: Perpu dibuat oleh presiden saja, tanpa adanya keterlibatan DPR
Peraturan PemerintahPeraturan Pemerintah (PP) adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya. Materi muatan Peraturan Pemerintah adalah materi untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya. Peraturan PresidenPeraturan Presiden (Perpres) adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh Presiden. Materi muatan Peraturan Presiden adalah materi yang diperintahkan oleh Undang-Undang atau materi untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah. Peraturan Daerah Provinsi dan Kabupaten/KotaPeraturan Daerah adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan persetujuan bersama kepala daerah (gubernur atau bupati/wali kota). Materi muatan Peraturan Daerah adalah seluruh materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, dan menampung kondisi khusus daerah serta penjabaran lebih lanjut peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. PengundanganAgar setiap orang mengetahuinya, peraturan perundang-undangan harus diundangkan dengan menempatkannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, Berita Negara Republik Indonesia, Lembaran Daerah, atau Berita Daerah. Penggunaan bahasaBahasa peraturan perundang-undangan pada dasarnya tunduk kepada kaidah tata bahasa Indonesia, baik yang menyangkut pembentukan kata, penyusunan kalimat, teknik penulisan, maupun pengejaannya. Namun bahasa peraturan perundang-undangan mempunyai corak tersendiri yang bercirikan kejernihan atau kejelasan pengertian, kelugasan, kebakuan, keserasian, dan ketaatan asas sesuai dengan kebutuhan hukum. Penyerapan kata atau frasa bahasa asing yang banyak dipakai dan telah disesuaikan ejaannya dengan kaidah bahasa Indonesia dapat digunakan, jika kata atau frasa tersebut memiliki konotasi yang cocok, lebih singkat bila dibandingkan dengan padanannya dalam bahasa Indonesia, mempunyai corak internasional, lebih mempermudah tercapainya kesepakatan, atau lebih mudah dipahami daripada terjemahannya dalam bahasa Indonesia. AsasAda 4 asas peraturan perundang-undangan sebagai berikut:
Lihat pulaPeraturan perundang-undangan warisan Belanda: Catatan
ReferensiPranala luar
|