Sumber hukum Indonesia

Sumber hukum adalah keputusan penguasa yang berwenang untuk memberikan keputusan tersebut. Artinya keputusan itu haruslah dari penguasa yang berwenang untuk itu. Sumber hukum dalam arti sebagai asalnya hukum, membawa kepada suatu penyelidikan tentang wewenang, untuk menyelidiki apakah suatu keputusan berasal dari penguasa yang berwenang atau tidak. Keputusan penguasa yang berwenang dapat berupa peraturan dapat pula berupa ketetapan. Sumber hukum dalam pengertiannya sebagai tempat dikemukakannya peraturan-peraturan hukum yang berlaku[1]

Macam macam sumber hukum sendiri yaitu

  • Perundang-undangan

Suatu perundang-undangan menghasilkan peraturan yang memiliki ciri-ciri sebagai berikut: (1) Bersifat umum dan komprehensif, yang dengan demikian merupakan kebalikan dari sifat-sifat yang khusus dan terbatas. (2) Bersifat universal, ini diciptakan untuk menghadapi peristiwa-peristiewa yang akan dating yang belum jelas bentuk kongkritnya. Oleh karena itu ia tidak dapat dirumuskan untuk mengatasi peristiwa-peristiwa tertentu saja. (3) Ia memiliki kekuatan untuk mengoreksi dan memperbaiki dirinya sendiri. Adalah lasim bagi suatu peraturan untuk mencantumkan klausul yang memuat kemungkinan dilakukannya peninjauan kembali

Sebagai sumber hukum, perundang- undangan memiliki kelebihan dan normanorma social yang lain, karena ia dikaitkan dengan kekuasaan yang tertinggi di suatu negara dan karenanya pula memiliki kekuasaan memaksa yang besar sekali. Dengan demikian adalah muda bagi perundang-undangan untuk menentukan ukuran-ukurannya sediri tanpa perlu menghiraukan tuntutan-tuntutan dari bawah

  • Kebiasan

Kebiasaan adalah perbuatan yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam masyarakat mengenai suatu hal tertentu. Apabila suatu kebiasaan tertentu diterima oleh masyarakat, dan kebiasaan itu selalu dilakukan berulang-ulang karena dirasakan sebagai sesuatu yang memang seharusnya, dan penyimpangan dari kebiasaan tersebut dianggap sebagai pelanggaran perasaan hukum yang hidup dalam masyarakat, maka timbulah suatu kebiasaan hukum yang oleh pergaulan hidup dalam masyarakat dipandang sebagai hukum.


Rujukan

  1. ^ Ngutra, theresia. "hukum dan sumber sumber hukum". 


Kembali kehalaman sebelumnya