Lembaran Negara Republik IndonesiaLembaran Negara Republik Indonesia (disingkat LNRI) adalah salah satu tempat pengundangan berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia. Tempat pengundangan lain yang digunakan di Indonesia adalah Berita Negara Republik Indonesia (BNRI). Menurut Undang-Undang No. 12 Tahun 2011, peraturan perundang-undangan yang dapat diundangkan dalam LNRI adalah Undang-Undang (UU) atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres), dan peraturan perundang-undangan lainnya yang harus diundangkan ke dalam LNRI menurut ketentuan peraturan perundang-undangan tertentu yang berlaku. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) juga ditempatkan ke dalam LNRI, meskipun penempatan tersebut tidak menjadi dasar pemberlakuan UUD 1945.[1] Bagi peraturan perundang-undangan yang dimuat dalam LNRI, penjelasan atas peraturan tersebut dimuat dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia (TLNRI).[1] Menteri yang menangani urusan hukum beserta instansi yang terkait bertugas untuk memproses pengundangan peraturan perundang-undangan beserta penjelasannya yang perlu dimasukkan ke dalam LNRI dan TLNRI.[2] LNRI merupakan kelanjutan dari lembaran negara yang diterbitkan pada masa Hindia Belanda, yang kemudian digantikan oleh lembaran negara kini setelah kemerdekaan Indonesia. Lembaran negara sebelumnya, yang bernama Staatsblad van Nederlandsch-Indië atau Staatsblad menyebarluaskan berbagai pengumuman resmi negara serta mengundangkan ordonnantie (ordonansi) dan reglement (reglemen) yang ditetapkan oleh pemerintah kolonial.[3] Pada masa Revolusi, istilah Het Staatsblad van Indonesië ("Lembaran Negara Indonesia") juga dipergunakan. Sewaktu menjadi Republik Indonesia Serikat (RIS), lembaran negara tersebut diberi nama Lembaran Negara Republik Indonesia Serikat (LNRIS),[4] tetapi diubah kembali menjadi LNRI setelah Indonesia kembali ke bentuk negara kesatuan. LNRI dan TLNRI dicetak dan diterbitkan oleh Perusahan Umum (Perum) Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI).[5] Pada masa lampau, LNRI sempat menjadi satu-satunya media publikasi bagi peraturan perundang-undangan yang diundangkan ke dalamnya. Pesatnya perkembangan teknologi internet membuat metode penyebarluasan peraturan perundang-undangan di Indonesia dewasa ini cenderung beralih menggunakan sistem pangkalan data terpadu, yang disebut Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN).[6] Contoh
Masa kolonial
Referensi
Pustaka
Lihat pulaPranala luar
|