Hukum Romawi

Hukum Romawi merujuk pada sistem hukum yang berkembang di Romawi kuno, mulai dari pembentukan kota Romawi pada abad ke-8 SM hingga runtuhnya Kekaisaran Romawi Barat pada abad ke-5 M. Hukum ini menjadi dasar dari banyak sistem hukum di Eropa dan dunia modern, termasuk hukum perdata (civil law) yang banyak digunakan di negara-negara Eropa Kontinental. Perkembangan hukum Romawi melibatkan berbagai sumber, termasuk adat istiadat, dekret kaisar, undang-undang yang disahkan oleh majelis legislatif, serta interpretasi oleh para yuris atau ahli hukum.

Sejarah Hukum Romawi

Periode Awal (753–509 SM)

Hukum Romawi pada awalnya merupakan hukum adat yang tidak tertulis dan diwariskan secara turun-temurun. Pada masa ini, hukum dikelola oleh para pendeta atau imam (pontifex), yang memiliki kendali atas penerapan hukum dalam masyarakat. Hukum pada masa ini didasarkan pada kebiasaan, norma sosial, serta kepercayaan agama yang diatur oleh para elit sosial.

Periode Republik (509–27 SM)

Setelah pembentukan Republik Romawi, hukum Romawi mengalami kodifikasi formal pertama melalui Hukum Dua Belas Meja (Lex Duodecim Tabularum) pada tahun 450 SM. Hukum ini merupakanhasil dari permintaan kelas plebs yang menginginkan kepastian hukum dan kesetaraan di depan hukum. Hukum Dua Belas Meja mengatur berbagai aspek kehidupan sosial dan politik, termasuk hukum keluarga, hak properti, dan sanksi pidana.

Selama periode Republik, hukum Romawi mengalami perkembangan yang pesat dengan munculnya yuris (jurisprudentes), yaitu para ahli hukum yang memberikan interpretasi atas hukum dan membantu dalam penyelesaian sengketa. Proses yudisial juga mulai berkembang, dengan hakim (praetor) yang memiliki wewenang untuk menetapkan hukum dalam kasus tertentu dan memberikan ius honorarium, yaitu aturan-aturan tambahan yang melengkapi hukum tertulis.

Periode Kekaisaran (27 SM–476 M)

Pada masa Kekaisaran Romawi, kekuasaan kaisar meningkat, dan hukum Romawi mulai mengalami sentralisasi. Kaisar memiliki otoritas untuk mengeluarkan dekret (constitutiones) yang memiliki kekuatan hukum. Salah satu kontribusi terbesar dari periode ini adalah Corpus Juris Civilis, yang disusun atas perintah Kaisar Yustinianus I pada abad ke-6 M di Kekaisaran Romawi Timur (Bizantium). Kumpulan hukum ini mencakup Digest (pandangan para yuris), Codex (kompilasi undang-undang), Institutes (buku teks hukum), dan Novellae (dekret baru).

Hukum Romawi pada masa ini mengatur banyak aspek kehidupan, termasuk hubungan perdata, hukum keluarga, hukum perdagangan, dan hukum pidana. Meskipun Kekaisaran Romawi Barat runtuh pada tahun 476 M, hukum Romawi tetap menjadi dasar bagi perkembangan hukum di Eropa, khususnya melalui redistribusi teks-teks hukum Yustinianus pada abad pertengahan.

Struktur Hukum Romawi

Sumber Hukum

Hukum Romawi bersumber dari beberapa jenis aturan:

  • Lex: Undang-undang yang disahkan oleh majelis legislatif (komitia).
  • Senatusconsulta: Deklarasi atau keputusan yang dibuat oleh Senat Romawi.
  • Edicta: Edik yang dikeluarkan oleh pejabat negara seperti praetor atau kaisar.
  • Jurisprudensia: Penafsiran dan pandangan dari para yuris atau ahli hukum.
  • Mos Maiorum: Kebiasaan atau tradisi leluhur yang memiliki kekuatan hukum.

Jenis Hukum

Hukum Romawi terbagi menjadi beberapa cabang utama:

  • Ius Civile: Hukum yang mengatur warga negara Romawi (cives). Ini adalah hukum perdata yang mengatur hubungan antarindividu, termasuk pernikahan, warisan, dan kontrak.
  • Ius Gentium: Hukum yang berlaku bagi semua orang, baik warga negara Romawi maupun orang asing (peregrini). Ius Gentium mengatur transaksi perdagangan dan hubungan diplomatik antarbangsa.
  • Ius Honorarium: Hukum yang dihasilkan dari edik praetor untuk melengkapi dan memperbaiki hukum perdata yang ada.

Hakim dan Pengadilan

Dalam sistem hukum Romawi, pengadilan dikelola oleh berbagai pejabat negara. Praetor adalah pejabat utama yang bertanggung jawab atas peradilan di Roma, dan mereka memiliki wewenang untuk mengeluarkan edik yang memberikan arahan tentang cara hukum diterapkan dalam kasus-kasus tertentu. Selain praetor, ada juga iudex, yaitu individu yang ditunjuk untuk menyelesaikan kasus perdata berdasarkan fakta dan bukti yang disajikan.

Pengaruh dan Warisan Hukum Romawi

Eropa Kontinental dan Civil Law

Hukum Romawi memiliki pengaruh besar terhadap perkembangan sistem hukum di Eropa, khususnya sistem hukum civil law yang dianut oleh negara-negara seperti Prancis, Jerman, dan Italia. Corpus Juris Civilis menjadi landasan bagi banyak kodifikasi hukum modern, seperti Code Napoléon di Prancis. Hukum Romawi juga mempengaruhi konsep-konsep penting dalam hukum perdata, seperti kontrak, hak milik, dan kewajiban.

Hukum Kanon

Gereja Katolik juga mengadopsi banyak prinsip dari hukum Romawi dalam pengembangan hukum kanon (hukum gereja). Hukum kanon ini mengatur berbagai aspek kehidupan religius dan hubungan antara individu dengan gereja.

Sistem Common Law

Meskipun pengaruh hukum Romawi di sistem common law (seperti yang diterapkan di Inggris dan Amerika Serikat) tidak sebesar di Eropa Kontinental, beberapa prinsip hukum Romawi, seperti stare decisis (berpegang pada preseden) dan pengaruh yuris, juga dapat ditemukan dalam sistem common law.

Referensi

  1. Borkowski, Andrew. (2014). Textbook on Roman Law. Oxford University Press.
  2. Nicholas, Barry. (1962). An Introduction to Roman Law. Oxford University Press.
  3. Thomas, J.A.C. (1976). Textbook of Roman Law. North-Holland Publishing Company.
  4. Watson, Alan. (1991). The Spirit of Roman Law. University of Georgia Press.
  5. Jones, A.H.M. (1964). The Later Roman Empire, 284-602: A Social, Economic, and Administrative Survey. Johns Hopkins University Press.
  6. Honoré, Tony. (2002). Justinian's Digest: Character and Compilation. Oxford University Press.
  7. Stein, Peter. (1999). Roman Law in European History. Cambridge University Press.
  8. Frier, Bruce W. (1985). The Rise of the Roman Jurists: Studies in Cicero’s Pro Caecina. Princeton University Press.

Pranala luar


Kembali kehalaman sebelumnya