Moncongloe, Maros5°08′35″S 119°30′52″E / 5.143182°S 119.5144367°E
Moncongloe atau kadang ditulis Monconglowe (Ejaan Van Ophuijsen: Montjongloe; Lontara Bugis: ᨆᨚᨏᨚᨒᨚᨕᨙ, transliterasi: Moncongloé; Lontara Makassar: ᨆᨚᨌᨚᨒᨚᨕᨙ, transliterasi: Moncongloé) adalah nama sebuah kecamatan yang berada di wilayah Kabupaten Maros, Provinsi Sulawesi Selatan, Indonesia. Ibu kota kecamatan ini berada di Pamanjengan, Desa Moncongloe dengan jarak 22 km dari Kota Turikale yang merupakan ibu kota dan pusat pemerintahan Kabupaten Maros. Kecamatan ini memiliki 5 lima pembagian wilayah yang semuanya berstatus sebagai desa dengan rincian jumlah dusun sebanyak 17. Dari 5 desa itu pula masing-masing memiliki perkembangan yang berbeda, yaitu 1 desa dengan perkembangan desa swadaya, 1 desa dengan perkembangan desa swakarya, dan 3 desa dengan perkembangan swasembada. Luas kecamatan ini sekitar 46,87 km² dengan jumlah penduduk 17.694 jiwa pada tahun 2012. Secara astronomis, kecamatan ini terletak antara 119,30 Bujur Timur sampai 5,00 Lintang Selatan. Topografi kecamatan ini berada pada ketinggian 10–122 m di atas permukaan laut. Kecamatan Moncongloe memiliki Puskesmas Moncongloe, Kantor camat Moncongloe dan Polsek Moncongloe. Jarak Moncongloe menuju Kabupaten Maros adalah sekitar 20 Km. Jarak dari Moncongloe menuju Ibu kota Provinsi Sulawesi Selatan yaitu Makassar adalah 22 Km melalui jalan darat. Penghasilan utama dari penduduk Kecamatan Moncongloe adalah bertani. Hasil pertanian bermacam-macam, ada padi, ketela pohon, jagung, sayur-sayuran, kacang, dan lainnya. Terdapat pula banyak peternak, kebanyakan beternak sapi dan ayam potong. Pasar yang ada di Kecamatan Moncongloe adalah Pasar Diccekang yang terletak di Dusun Diccekang dan Pasar Leko yang terletak di Desa Bonto Marannu serta Pasar Manjalling yang terletak di Dusun Manjalling. Wilayah Kecamatan Moncongloe merupakan tanah kelahiran Tuanta Salamaka Syekh Yusuf, dan Gallarang Moncongloe adalah bapak dari orang suci yang dihormati dunia ini, kecamatan yang dijadikan akselerasi percepatan pembangunan dengan program Mamminasata. Kecamatan yang dulu sebagai wilayah pengungsian tahanan politik dan kumuh sekarang meningkat pesat, penghubung terdekat Maros, Makassar, Gowa, dan Takalar. EtimologiNama Moncongloe diambil dari dua kata dalam Bahasa Makassar Dialek Lakiung, yakni kata Moncong berarti "tempat yang tinggi atau bukit" dan kata Loe berarti "luas/tinggi", jadi kata Moncongloe berarti "daerah yang tinggi." SejarahPrakemerdekaan RIMoncongloe sudah lama dikenal sejak abad ke-16, sebab wilayah ini adalah salah satu gallarrang (distrik/kecamatan zaman Kerajaan Gowa) dari Kerajaan Gowa-Tallo. Bahkan Pahlawan "Internasional" Syeikh Yusuf merupakan putra Moncongloe, karena dia adalah cucu dari Gallarrang Moncongloe. Dalam Perjanjian Bongaya pada tanggal 10 November 1667, yang kemudian diperbaharui pada tanggal 1824, pemerintah Hindia Belanda membagi negeri-negeri Celebes menjadi tiga kelompok, yakni:
Wilayah Moncongloe masuk kedalam kategori kedua bersama dengan wilayah-wilayah sekitarnya. Kelompok utara atau kelompok distrik utara (noorder districten) termasuk Maros, Bontoa, Tanralili, Simbang, Sulewattang ri Lau, Tomboro’, Sudiang, Malawwa, Camba, Balocci, Turikale, Moncongloe, dll. Dengan pembesar Hindia Belanda di wilayah ini berkedudukan di Maros, sedangkan kepala daerahnya bergelar Karaeng Lomo Daeng lolo, Aru Sulewattang/Gallarrang. Dalam perjalanan sejarah pemerintahan Sulawesi Selatan pada umumnya, maka berdasarkan Penetapan Gubernur Grote Oest (Timur Besar) no. 21 BIJBLAD 14377 tanggal 24 Februari 1940, Celebes dibagi tujuh Afdeling, diatara Afdeling itu adalah Afdeling Makassar, yang membawahi Onderafdeling Sungguminasa, Pangkajene, Takalar/Turatea, Pulau-pulau sekitar Makassar serta Onderafdeling Maros Sendiri yang didalamnya adalah Distrik Moncongloe. Setelah zaman kemerdekaan, dengan UU. No. 2, 3, dan 4 tahun 1957, Moncongloe masuk dalam wilayah Makassar bersama Maros, Pangkajene dan pulau-pulau spermonde. Pada tahun 1959, dengan UU. No. 29 tahun 1959, terjadi lagi perubahan, yakni Moncongloe masuk dalam Wilayah administratif kabupaten Maros, dengan status sebagai Distrik/Desa di bawah kecamatan Mandai. Tahun 1971, Maros dihadapkan suatu pilihan yang sulit, sebab sebagian wilayahnya dibagian selatan diambil alih oleh kota madya Makassar dengan PP. RI. No. 51 tahun 1971, tanggal 1 September 1971. Bira, Daya, Tamalanrea, Bulorokeng, dan Sudiang masuk kewilayah Makassar. Pascakemerdekaan RIKecamatan Moncongloe secara resmi dibentuk dan diundangkan pada tanggal 3 Agustus 2001. Wilayah Kecamatan Moncongloe melepaskan diri dari Kecamatan Mandai, dan berdiri sendiri, menjadi salah satu kecamatan di Kabupaten Maros. Alasan pembentukan tersebut karena semakin meningkatnya volume kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dan untuk memperlancar pelayanan masyarakat serta mempercepat pemerataan pembangunan. Wilayah Kecamatan Moncongloe diambil dari sebagian wilayah Kecamatan Mandai (Desa Moncongloe, Desa Moncongloe Lappara, Desa Moncongloe Bulu, Desa Bonto Bunga, dan Desa Bonto Marannu). Dasar hukum pembentukan Kecamatan Moncongloe adalah Peraturan Daerah Kabupaten Maros No. 17 Tahun 2001 dengan rincian pada Bab II Pasal 3 Ayat 1, 2, dan 3.[3] Kondisi geografisTopografiKeadaan geografis Kecamatan Moncongloe merupakan daerah bukan pantai yang berbentuk dataran. Dari lima daerah wilayah administratif yang ada, kesemuanya berstatus desa dengan topografi dataran rendah, serta ketinggian rata-rata lima puluh meter di atas permukaan laut. Secara khusus, Kecamatan Moncongloe terbagi atas dua karakter, karakter pertama terletak di sebelah timur, keadaan alamnya berbukit-bukit serta ditumbuhi hutan yang lebat (Desa Moncongloe Bulu). Karakter kedua terletak di sebelah barat, dengan keadaan alam berada di dataran rendah, sehingga berawa-rawa dan dilintasi anak Sungai Tallo (Desa Moncongloe Lappara). Batas wilayahBerdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 5 Tahun 2012 Bab III Pasal 5 Ayat 1 (m), Kecamatan Moncongloe memiliki batas-batas wilayah sebagai berikut:
AksesibilitasJarak antara desa dengan pusat pemerintahan kabupaten (Kota Turikale) relatif jauh dengan rata-rata 23 km, tetapi kondisi jalan utama sebagian besar sudah dilakukan pengecoran yang tadinya masih dalam bentuk kerikil-kerikil. Demikian pula angkutan umum dari dan ke desa sebagian besar penduduk masih menggunakan jasa ojek sepeda motor. Mengingat masih terbatasnya angkutan umum roda empat yang beroperasi ke desa-desa tersebut.
Kondisi demografisJumlah pendudukKecamatan Moncongloe memiliki luas 46,87 km² dan penduduk berjumlah 20.044 jiwa dengan tingkat kepadatan penduduk sebesar 427,65 jiwa/km² pada tahun 2021. Adapun rasio jenis kelamin penduduk Kecamatan Moncongloe pada tahun tersebut adalah 101,73. Artinya, tiap 100 penduduk perempuan ada sebanyak 101 penduduk laki-laki. Berikut ini adalah data jumlah penduduk Kecamatan Moncongloe dari tahun ke tahun:
Suku dan bahasaDi Kecamatan Moncongloe terdapat beragam suku dan penggunaan bahasa. Namun secara mayoritas penduduk Kecamatan Moncongloe adalah Suku Makassar dengan menggunakan Bahasa Makassar, Bahasa Melayu Makassar, atau Bahasa Indonesia dalam berinteraksi sehari-hari. PemerintahanPembagian wilayah administrasiKecamatan Moncongloe memiliki lima wilayah pembagian administrasi berupa desa sebagai berikut:
Daftar camatBerikut ini adalah daftar camat di Kecamatan Moncongloe dari masa ke masa:
Fasilitas
Indeks desa membangun kecamatanIndeks Desa Membangun (IDM) merupakan Indeks Komposit yang dibentuk berdasarkan tiga indeks, yaitu Indeks Ketahanan Sosial (IKS), Indeks Ketahanan Ekonomi (IKE), dan Indeks Ketahanan Ekologi/Lingkungan (IKL). Perangkat indikator yang dikembangkan dalam Indeks Desa Membangun dikembangkan berdasarkan konsepsi bahwa untuk menuju desa maju dan mandiri perlu kerangka kerja pembangunan berkelanjutan di mana aspek sosial, ekonomi, dan ekologi menjadi kekuatan yang saling mengisi dan menjaga potensi serta kemampuan desa untuk mensejahterakan kehidupan desa. Kebijakan dan aktivitas pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa harus menghasilkan pemerataan dan keadilan, didasarkan dan memperkuat nilai-nilai lokal dan budaya, serta ramah lingkungan dengan mengelola potensi sumber daya alam secara baik dan berkelanjutan. Dalam konteks ini ketahanan sosial, ekonomi, dan ekologi bekerja sebagai dimensi yang memperkuat gerak proses dan pencapaian tujuan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Indeks Desa Membangun memotret perkembangan kemandirian desa berdasarkan implementasi Undang-Undang Desa dengan dukungan dana desa serta pendamping desa. Indeks Desa Membangun mengarahkan ketepatan intervensi dalam kebijakan dengan korelasi intervensi pembangunan yang tepat dari Pemerintah sesuai dengan partisipasi masyarakat yang berkorelasi dengan karakteristik wilayah desa, yaitu tipologi dan modal sosial.
PendidikanFasilitas pendidikan yang diarahkan di kecamatan Moncongloe berupa fasilitas pendidikan dasar, yaitu sekolah MI, sekolah SD, sekolah MTs, sekolah SMP, dan sekolah SMA. Lembaga pendidikan formal di kecamatan Moncongloe adalah sebagai berikut:
SD sederajat
SMP sederajat
SMA sederajat
AgamaGereja
Masjid
Organisasi kemasyarakatan/perkumpulan/komunitas
Galeri foto
Lihat pulaReferensi
Pranala luar
|