Laikang adalah sebuah kecamatan di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, Indonesia. Kecamatan ini terbentuk secara resmi dan definitif melalui surat Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri bernomor 145/5726/BAK tertanggal 22 September 2022[1]. Kecamatan Laikang merupakan hasil pemekaran dari Kecamatan Mangarabombang. Dasar hukum kecamatan ini dimuat dalam Kepmendagri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022, Surat Sekda Provinsi Sulsel Nomor 138.2/7782/B.Pem.Otda tertanggal 2 Agustus 2022, dan Perda Kabupaten Takalar Nomor 2 Tahun 2022.[2][3] Pusat pemerintahan Kecamatan Laikang berada di Desa Cikoang.
^Pemerintah Kabupaten Takalar (2022). Perda Kabupaten Takalar Nomor 2 Tahun 2022(pdf) (dalam bahasa Indonesia). Takalar: Pemerintah Kabupaten Takalar. hlm. 1–11.Pemeliharaan CS1: Bahasa yang tidak diketahui (link)
^Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (2022). Kepmendagri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022(pdf) (dalam bahasa Indonesia). Jakarta: Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. hlm. 3045–3046.Pemeliharaan CS1: Bahasa yang tidak diketahui (link)