Artikel ini membutuhkan penyuntingan lebih lanjut mengenai tata bahasa, gaya penulisan, hubungan antarparagraf, nada penulisan, atau ejaan. Anda dapat membantu untuk menyuntingnya.
Ir.Andi Muhammad Irfan A.B. (LontaraBugis: ᨕᨉᨗ ᨆᨘᨖᨆᨉᨛ ᨓᨗᨑᨛᨄ ᨕ.ᨅ. , transliterasi: Andi Muhammadê Irêpan A.B. ) atau lebih dikenal Irfan AB (lahir 8 Oktober 1972)[1] adalah seorang politikus di Sulawesi Selatan. Saat ini, ia menjabat sebagai Ketua Badan Kehormatan merangkap sebagai Anggota Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD Provinsi Sulawesi Selatan. Ia terpilih sebagai legislator dari kader fraksi PAN setelah memperoleh 36.212 suara di Dapil Sulsel VI (Maros, Pangkep, Barru & Parepare) pada Pileg 2019 lalu.
Kiprah politik
Irfan AB mulai duduk di kursi DPRD Provinsi Sulawesi Selatan sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan sejak dilantik secara resmi pada 5 Januari 2016. Tahun itu, dia menggantikan posisi H. Sangkala H. Taepe yang merupakan kader Fraksi PAN yang mengharuskan mengundurkan diri karena mencalonkan diri sebagai Calon Bupati Pangkep tahun 2015. Nama Irfan AB diutus karena pada Pileg 2014 ia berada peringkat ke-2 perolehan suara terbanyak setelah H. Sangkala Taepe dalam internal Fraksi PAN di DPRD Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2014. Setelah menyelesaikan tugasnya sebagai PAW Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, tahun 2019 Irfan AB kembali maju dalam Pileg 2019 calon legislator DPRD Provinsi Sulawesi Selatan. Pada pemilihan tersebut, ia terpilih secara definitif setelah meraih 36 ribu lebih suara yang menempatkan namanya diurutan kedua perolehan suara terbanyak se-DPRD Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2019.