Pemilihan umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah 2009 (biasa disingkat Pemilu Legislatif 2009 atau Pileg 2009) diselenggarakan untuk memilih 560 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), 132 anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota) se-Indonesia periode 2009-2014. Pemungutan suara diselenggarakan secara serentak di hampir seluruh wilayah Indonesia pada tanggal 9 April2009, kecuali Flores Timur dan Larantuka yang ditunda pelaksanaannya karena bertepatan dengan Kamis Putih, sehingga baru dilaksanakan pada 14 April 2009[1] (sebelumnya dijadwalkan berlangsung pada 5 April, tetapi kemudian diundur[2]).
5 Oktober 2004, tiga kabupaten di provinsi Sulawesi Selatan dimekarkan untuk membentuk provinsi Sulawesi Barat.[3] Pemekaran ini dilakukan setelah pemilu legislatif 2004, sehingga Sulawesi Barat tidak diwakilkan dalam DPR hingga tahun 2009.
Muncul pembicaraan untuk meningkatkan jumlah kursi di Dewan Perwakilan Rakyat pada September 2007. Berbagai faksi dalam pemerintahan mengusulkan untuk menambah jumlah kursi menjadi 560.[4] Pada 18 Februari 2008, jumlah kursi DPR ditingkatkan menjadi 560 untuk mewakilkan provinsi Sulawesi Barat serta karena peningkatan jumlah penduduk.[5]
Pemilihan Umum Anggota DPR
Pemilihan Umum Anggota DPR dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka yang perhitungannya didasarkan pada sejumlah daerah pemilihan, dengan peserta pemilu adalah partai politik. Pemilihan umum ini adalah yang pertama kalinya dilakukan dengan penetapan calon terpilih berdasarkan perolehan suara terbanyak, bukan berdasarkan nomor urut (pemilih memilih calon anggota DPR, bukan partai politik).
Peserta
Pemilihan Umum Anggota DPR 2009 diikuti oleh 38 partai politik. Pada 7 Juli2008, Komisi Pemilihan Umum mengumumkan daftar 34 partai politik yang dinyatakan lolos verifikasi faktual untuk mengikuti Pemilu 2009, dimana 18 partai diantaranya merupakan partai politik yang baru pertama kali mengikuti pemilu ataupun baru mengganti namanya. 16 partai lainnya merupakan peserta Pemilu 2004 yang berhasil mendapatkan kursi di DPR periode 2004-2009, sehingga langsung berhak menjadi peserta Pemilu 2009.[6] Dalam perkembangannya, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa seluruh partai politik peserta Pemilu 2004 berhak menjadi peserta Pemilu 2009, sehingga berdasarkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta No. 104/VI/2008/PTUN.JKT, KPU menetapkan 4 partai politik lagi sebagai peserta Pemilu 2009.[7] Berikut daftar 38 partai politik nasional peserta Pemilihan Umum Anggota DPR 2009 beserta nomor urutnya.[8]
Daerah pemilihan Pemilihan Umum Anggota DPR adalah provinsi atau gabungan kabupaten/kota dalam 1 provinsi, dengan total 77 daerah pemilihan. Jumlah kursi untuk setiap daerah pemilihan berkisar antara 3-10 kursi, yang ditentukan sesuai dengan jumlah penduduk.
Partai Demokrat 24,3%, PDIP 17,3%, Partai Golkar 15,9%, PKS 5,7%, PKB 5,2%, PPP 5,0%, PAN 4,3%, Partai Gerindra 3,6%, Partai Hanura 2,0%, lain-lain 7,5% (masing-masing <=1,0%), belum tahu 9,0%
Partai Demokrat 23,0%, PDIP 17,1%, Partai Golkar 13,3%, PKB 4,8%, PKS 4,0%, Partai Gerindra 3,9%, PAN 3,4%, PPP 3,1%, Partai Hanura 1,3%, lain-lain 7,0% (masing-masing <1,0%), belum tahu 20,0%
PDIP 28,2%, Partai Demokrat 19,4%, Partai Golkar 13,5%, PKS 6,2%, Partai Gerindra 6,1%, PKB 4,5%, PAN 3,8%, PPP 2,8% dan Hanura 2,0%, lain-lain dan belum memutuskan ?
Pada 9 Mei2009, KPU menetapkan hasil Pemilihan Umum Anggota DPR 2009 setelah 14 hari (26 April 2009 - 9 Mei 2009) melaksanakan rekapitulasi penghitungan suara secara nasional.[9] Hasil yang diumumkan meliputi perolehan suara berikut jumlah kursi masing-masing partai politik di DPR. Penetapan jumlah kursi kemudian direvisi oleh KPU pada 13 Mei 2009 setelah terjadi perbedaan pendapat mengenai metode penghitungannya.[10][11] Revisi kemudian kembali dilakukan berdasarkan keputusan MK.
Berikut adalah hasil Pemilu Anggota DPR 2009, masing-masing untuk perolehan suara dan jumlah kursi di DPR.[11][12]
Pembatasan garis hitam: Karena adanya penerapan parliamentary threshold (PT), partai politik yang memperoleh suara dengan persentase kurang dari 2,5% tidak berhak memperoleh kursi di DPR.
Statistik
Jumlah suara sah: 104.099.785
Jumlah suara tidak sah: 17.488.581
Jumlah pemilih: 121.588.366
Jumlah yang tidak memilih: 49.677.075
Jumlah pemilih terdaftar: 171.265.441
Pemilihan Umum Anggota DPD
Pemilihan Umum Anggota DPD 2009 dilaksanakan dengan sistem distrik berwakil banyak, dengan peserta pemilu adalah perseorangan. Jumlah kursi anggota DPD untuk setiap provinsi ditetapkan sebanyak 4 kursi, dengan daerah pemilihan adalah provinsi.
Pemilihan Umum Anggota DPRD 2009 dilaksanakan dengan sistem, aturan dan peserta yang sama dengan Pemilihan Umum Anggota DPR. Khusus untuk Provinsi Aceh, ada tambahan 6 partai politik lokal yang berhak mengikuti Pemilihan Umum Anggota DPRD di provinsi tersebut, sesuai dengan Undang-Undang Pemerintahan Aceh dan Nota Kesepahaman Helsinki 2005. Berikut daftar 6 partai politik lokal tersebut beserta nomor urutnya.[13]
^"Ini Dia Jadwal Baru Pemilu 2009". Detikcom. 3 Juli 2008. Diakses tanggal 3 Juli.Parameter |accessyear= yang tidak diketahui mengabaikan (|access-date= yang disarankan) (bantuan); Periksa nilai tanggal di: |accessdate= (bantuan)
^"Sejarah Terbentuknya Sulawesi Barat" (dalam bahasa Indonesian). Sulawesi Barat Online. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2011-10-07. Diakses tanggal 2009-06-09.Pemeliharaan CS1: Bahasa yang tidak diketahui (link)
^"Partai-partai Pemilu 2009". Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia. 9 Juli 2008. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2008-09-12. Diakses tanggal 2008-07-15.