Resolusi 1737 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 1737 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa disahkan oleh Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa pada 23 Desember 2006.[1] Sponsor pengadaan Resolusi 1737 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa yakni Prancis, Jerman dan Britania Raya.[2] Resolusi 1737 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa memberlakukan sanksi terhadap Irak yang enggan menghentikan program pengayaan uranium. Referensi
Pranala luarWikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
|