Resolusi 1703 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 1703 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa diadopsi pada 18 Agustus 2006. Usai mengulang resolusi-resolusi sebelumnya seputar Timor Leste, Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa memperbaharui masa penugasan United Nations Office in Timor-Leste (UNOTIL) sampai 25 Agustus 2006.[1] Referensi
Pranala luarWikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
|