Resolusi 1707 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 1707 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa diadopsi pada 12 September 2006. Usai mengulang seluruh resolusi seputar situasi di Afganistan, Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa memperpanjang masa penugasan Pasukan Bantuan Keamanan Internasional (ISAF) sampai pertengahan Oktober 2007.[1] Referensi
Pranala luarWikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
|