Resolusi 1660 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 1660 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa diadopsi pada 28 Februari 2006. Dalam resolusi tersebut, Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa mengamandemenkan statuta Pengadilan Pidana Internasional untuk bekas Yugoslavia (ICTY) seputar pelantikan hakim-hakim reserve.[1] Referensi
Pranala luarWikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
|