Resolusi 1710 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 1710 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa diadopsi pada 29 September 2006. Usai mengulang seluruh resolusi seputar situasi antara Eritrea dan Ethiopia, Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa memperpanjang masa penugasan United Nations Mission in Ethiopia and Eritrea (UNMEE) selama empat bulan sampai 31 Januari 2007.[1] Referensi
Pranala luarWikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
] |