Resolusi 1654 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 1654 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa diadopsi pada 31 Januari 2006. Usai mengulang resolusi-resolusi sebelumnya seputar situasi di Republik Demokratik Kongo, Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa memperpanjang masa penugasan panel pakar yang memabntau embargo senjata terhadap Republik Demokratik Kongo sampai 31 Juli 2006.[1] Referensi
Pranala luarWikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
|