Resolusi 1718 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 1718 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa diadopsi oleh Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa pada 14 Oktober 2006. Resolusi tersebut memberlakukan serangkaian sanksi ekonomi dan perdagangan terhadap Korea Utara setelah adanya klaim bahwa Korea Utara melakukan uji coba nuklir pada 9 Oktober 2006.[1][2] Referensi
Pranala luarWikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
|