Resolusi 1711 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 1711 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa diadopsi pada 29 September 2006. Usai mengulang seluruh resolusi sebelumnya seputar situasi di Republik Demokratik Kongo, Burundi dan kawasan Danau-Danau Besar Afrika, Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa memperpanjang masa penugasan United Nations Mission in the Democratic Republic of Congo (MONUC) sampai 15 Februari 2007.[1] Referensi
Pranala luarWikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
|