Resolusi 1692 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 1692 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa diadopsi pada 30 Juni 2006. Usai mengulang resolusi-resolusi seputar situasi di Burundi dan kawasan Danau-Danau Besar Afrika, Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa memperpanjang masa penugasan United Nations Operation in Burundi (ONUB) sampai 31 Desember 2006.[1] Referensi
Pranala luarWikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
|