Resolusi 1666 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 1666 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa diadopsi pada 31 Maret 2006. Usai mengulang seluruh resolusi seputar Georgia, Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa memperpanjang masa penugasan Misi Pengamat Perserikatan Bangsa-Bangsa di Georgia (United Nations Observer Mission in Georgia, UNOMIG) sampai 15 Oktober 2006.[1] Referensi
Pranala luarWikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
|