Resolusi 1730 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 1730 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa diadopsi pada 19 Desember 2006. Usai menyatakan peran dari sanksi, Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa meminta Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk menghimpun poin vokal dalam Sekretariat Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk mewujudkan prosedur-prosedur "adil dan bersih" untuk menempatkan orang-orang dan entitas-entitas pada daftar sanksi dan untuk mencabut mereka.[1] Referensi
Pranala luar
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
|