Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara

Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara
PT Sulawesi Tenggara
Gambaran umum
Lingkungan peradilanPeradilan Umum
YurisdiksiProvinsi Sulawesi Tenggara
Pengajuan kasasi/PK keMahkamah Agung Republik Indonesia
Alamat
Situs webhttp://www.pt-sultra.go.id/
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Info templat
Bantuan penggunaan templat ini

Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara (disingkat PT Sulawesi Tenggara) adalah salah satu pengadilan tingkat banding yang berada di lingkungan Peradilan Umum. Yurisdiksi Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara adalah Provinsi Sulawesi Tenggara.

Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara dibentuk berdasarkan pada UU No. 19 Tahun 1982 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara di Kendari dan Perubahan Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Ujung Pandang dan pada Tanggal 21 - 12 - 1982 Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara diresmikan oleh Menteri Kehakiman R.I. Bapak ALI SAID, S.H.

Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara (sebelumnya disebut Pengadilan Tinggi Kendari, yang disingkat dengan nama PT. KDI), terletak di Jalan Mayjend. D.I Panjaitan No. 168 Kendari, Ibukota Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara, bangunan berdiri diatas Tanah seluas 1.440 M2. Status tanah Hak Pakai dengan pemegang Hak atas nama Pemerintah Republik Indonesia Cq. Mahkamah Agung R.I. yang di atasnya dibangun Gedung Kantor Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara terdiri dari 1 (satu) unit bangunan dengan 2 (dua) lantai, dengan luas bangunan seluas 1.701 M2.

Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara adalah pelaksana Kekuasaan Kehakiman pada Peradilan Umum dengan Tugas dan Kewenangan sebagaimana disebutkan dalam Undang-undang RI Nomor 12 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, yang telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 2004, dan yang kedua dengan Undang-undang RI Nomor 49 Tahun 2009, di mana dalam pasal 51 dinyatakan bahwa :

1.  Pengadilan Tinggi bertugas dan berwenang mengadili Perkara Pidana dan Perkara Perdata di Tingkat Banding.

2.  Pengadilan Tinggi juga bertugas dan berwenang mengadili di Tingkat Pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antar Pengadilan Negeri di daerah hukumnya.

Disamping tugas dan kewenangan sebagaimana tersebut di atas, Pengadilan Tinggi juga dapat memberikan keterangan, pertimbangan, dan nasehat tentang Hukum kepada Instansi Pemerintah di daerahnya apabila diminta (pasal 52 ayat 1 UU RI No. 2 Tahun 1986), dikecualikan dalam hal yang tidak berhubungan dengan perkara yang sedang atau akan diperiksa di Pengadilan.

Daftar Nama Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara

No Nama Periode Menjabat
1. H. Majid Manrapi, S.H. 1984 - 1986
2. Soenario, S.H. 1986 - 1987
3. Soekarjan Hadi S., S.H. 1987 - 1990
4. M. Arsyad Efendi, S.H. 1990 - 1993
5. Ahmad Tajibu, S.H. 1993 - 1996
6. H. Abdul Kadir Mappong, S.H. 1996
7. I Made Arka, S.H. 1997 - 1999
8. H. Sulaiman Effendy, S.H. 2000 - 2002
9. H. Rapotan Harahap, S.H. 2002 - 2005
10. H. Arsyad Sanusi, S.H., M.Hum. 2005 - 2006
11. H. R. Bukaidi Zulkifli, S.H. 2006 - 2008
12. Dr. Muhammad Alim, S.H., M.Hum. 2008
13. Ngakan Putu Menuh, S.H. 2009 - 2010
14. Hj. Salma Ali, S.H., M.H. 2010 - 2012
15. Gimin Aris Wardojo, S.H. 2012 - 2013
16. H. Abdul Kadir, S.H., M.H. 2013 - 2014
17. H. Suripto, S.H., M.H. 2015 - 2016
18. H. Gatot Suharnoto, S.H. 2016 - 2017
19. H. Charis Mardiyanto, S.H., M.H. 2017 - 2019
20. Respatun Wisnu Wardoyo, S.H. 2019 - 2020
21. Dr. H. A. S. Pudjoharsoyo, S.H., M.Hum. 2020 - 2022
22. Dr. Ridwan Ramli, S.H., M.H. 2022 - 2023
23. Roki Panjaitan, S.H. 2023 - Sekarang

Situs web resmi


Kembali kehalaman sebelumnya