Resolusi 936 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 936 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 8 Juli 1994. Usai mengulang resolusi-resolusi 808 (1993) dan 827 (1994), DKPBB melantik Richard Goldstone, seorang hakim di Mahkamah Konstitusi Afrika Selatan, sebagai Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Pidana Internasional untuk Bekas Yugoslavia (International Criminal Tribunal for the former Yugoslavia, ICTY).[1] Referensi
Pranala luar
|