Resolusi 902 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 902 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 11 Maret 1994. Usai menerima laporan Sekjen Boutros Boutros-Ghali sesuai dengan Resolusi 880 (1993), DKPBB mendiskusikan sikap membangun sikap saling peraya antara Republik Siprus dan Siprus Utara dengan tujuan menyelesaikan sengketa Siprus.[1][2] Referensi
Pranala luar
|