Resolusi 917 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 917 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 6 Mei 1994. Usai mengulang resolusi-resolusi 841 (1993), 861 (1993), 862 (1993), 867 (1993), 873 (1993), 875 (1993), dan 905 (1994) perihal situasi di Haiti, DKPBB memperketat sanksi internasional terhadap negara tersebut usai otoritas militer enggan mengimplementasikan Governors Island Agreement.[1] Referensi
Pranala luar
|