Resolusi 928 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 928 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 20 Juni 1994. Usai mengulang resolusi-resolusi 812 (1993), 846 (1993), 872 (1993) dan 891 (1993) perihal situasi di Rwanda, DKPBB menekankan kebutuhan untuk meneruskan implementasi embargo senjata terhadap negara tersebut sesuai dengan Resolusi 918 (1994) dan memperpanjang masa penugasan United Nations Observer Mission Uganda–Rwanda (UNOMUR) selama tiga bulan sampai 21 September 1994.[1] Referensi
Pranala luar
|