Resolusi 904 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 904 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa diadopsi tanpa pemungutan suara pada 18 Maret 1994. Usai menyatakan rasa kaget terhadap pembantaian yang dilakukan kepada para jamaah Palestina di Gua Makhpela (Masjid Ibrahim) di Hebron, Tepi Barat, DKPBB menyerukan agar tindakan-tindakan diambil untuk menjaga keamanan dan perlindungan warga sipil Palestina di seluruh wilayah pendudukan.[1] Referensi
Pranala luar
|