Resolusi 956 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 956 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 10 November 1994. Usai mengulang Pasal XII Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa yang membentuk sistem Kepercayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Resolusi 21 (1947) yang menyepakati Wilayah Kepercayaan Kepulauan Mandat Jepang (sejak itu disebut sebagai Wilayah Kepercayaan Kepulauan Pasifik), DKPBB menyatakan bahwam dalam menyoroti pemberlakuan perjanjian status baru terhadap Republik Palau, tujuan-tujuan Perjanjian Kepercayaan telah usai dan sehingga mengakhiri status Palau sebagai Wilayah Kepercayaan.[1] ReferensiPranala luar
|