Resolusi 912 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 912 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 21 April 1994. Usai mengulang seluruh resolusi perihal situasi di Rwanda, terutama resolusi-resolusi 872 (1993) dan 909 (1994), DKPBB menyatakan peringatan dan pengecaman terhadap kekerasan skala besar di negara tersebut yang menimbulkan kematian ribuan warga sipil tak berdosa, dan mencetuskan pembaharuan masa penugasan United Nations Assistance Mission for Rwanda (UNAMIR).[1] Referensi
Pranala luar
|