Resolusi 934 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 934 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 30 Juni 1994. Usai mengulang resolusi-resolusi 849 (1993), 854 (1993), 858 (1993), 876 (1993), 881 (1993), 892 (1993), 896 (1994), 901 (1994), dan 906 (1994), DKPBB memperpanjang masa penugasan Misi Pengamat Perserikatan Bangsa-Bangsa di Georgia sampai 21 Juli 1994.[1] Referensi
Pranala luar
|